Berita Kutim Terkini

Dibebaskan dari Jeruji Besi, Pelaku Pencurian Dompet di Kutai Timur Sujud Syukur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi restorative justice pada kasus pencurian dompet dengan total kerugian Rp 2.890.000.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Pelaku pencurian di Kutim sujud syukur lantaran bebas dari jeruji besi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi restorative justice pada kasus pencurian dompet dengan total kerugian Rp 2.890.000.

Kasus pencurian dompet yang terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta menyebabkan trauma pada korban inisial AS (42).

Kata AS kepada awak media bahwa trauma tersebut lantaran dirinya melihat secara langsung pencuri dengan inisial TS melakukan aksinya.

Baca juga: Kasus Pencurian Bor Listrik di Balikpapan Barat Viral, Korban Pilih Damai

"Trauma saya, soalnya saya melihat langsung, saya bukan tidak mau bicara tapi trauma, namun saya sudah mengikhlaskan," ungkap AS sebagai korban yang berprofesi guru.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Romlan Robin menyampaikan bahwa kasus pencuriam tersebut dapat difasilitasi restorative justice lantaran pelaku TS baru pertama kali melakukan aksinya dan hukumannya di bawah 5 tahun.

Selain itu, yang menjadi titik berat melakukan restorative justice terletak pada keputusan korban.

"Korban memaafkan dan bersedia untuk membebaskan pelaku, tetapi dengan syarat yang diminta korban," ucapnya.

Ditambahkan oleh Kasi Pidum Hiras dan Kasi Intel Muhammad Israq bahwa korban meminta untuk dibantu mengurus surat-surat penting yang hilang seperti STNK, kartu pegawai, KTP dan lainnya.

Baca juga: Kasus Pencurian Emas di Berbas Tengah Belum Terungkap, Polres Bontang Koordinasi dengan Polda Kaltim

Selain itu juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kutim memberikan jaminan aman kepada korban.

"Apabila pelaku nanti melakukan tindak pidana lagi, maka korban bisa langsung lapor ke Kejaksaan," imbuhnya.

Setelah mendapatkan kebebasan, nampak pelaku TS memeluk keluarganya, istri dan 2 anak perempuannya. Setelah itu mengucapkan terima kasih kepada korban yang terlihat masih trauma.

"Terima kasih atas kerendahan hati ibu AS dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Kutim telah membebaskan saya, saya janji tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Ia mengaku khilaf saat melakukan aksi pencuriannya dan berjanji tidak mengulangi aksinya lagi.

Sebelum meninggalkan kantor, mantan pelaku pencurian tersebut sujud syukur lantaran dirinya bebas.

Untuk diketahui, sesuai identitas di KTP mantan pelaku ternyata bermatapencaharian sebagai swasta, namun saat dikonfirmasi mantan pelaku bekerja serabutan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved