Pemilu 2024
Siap-siap Parpol Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kukar Segera Tertibkan APS yang Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara dalam waktu dekat akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) para peserta Pemilu 2024 yang salah
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara dalam waktu dekat akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) para peserta Pemilu 2024 yang salahi aturan.
Kepada TribunKaltim.co, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan, penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2023, mendatang.
APS yang akan ditertibkan, sambung dia, merupakan APS yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan APS yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Bawaslu Kukar Ingatkan Anggota DPRD Jelang Pemilu 2024, Dilarang Kampanye Saat Reses
"APS yang ditertibkan seperti mengandung unsur ajakan memilih dan di tempat-tempat dilarang sebagaimana diatur dalam PKPU dan perda," ucapnya, Minggu (29/10/2023).
Hardianda mengungkapkan, dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya akan menggandeng beberapa stakeholder terkait, di antaranya TNI/Polri, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara.
Namun, kata dia, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan rapat mengenai jadwal dan mekasnisme penertiban APS.
Bawaslu Kukar pun telah menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran dengan mengundang Partai Politik (parpol) peserta pemilu, pada Sabtu (28/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Hardianda mengimbau agar Partai Politik peserta pemilu di Kutai Kartanegara mencopot lebih dulu alat peraga sosialisasi (APS) yang dinilai menyalahi aturan.
Baca juga: Bupati Edi Damansyah Terima Audiensi Komisioner Bawaslu Kukar
Bawaslu Kukar akan memberikan waktu kepada seluruh Partai Politik untuk menertibkan secara sukarela atas Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Mereka pun akan melayangkan surat imbauan perihal penertiban APS yang ditujukan kepada Ketua DPC Parpol peserta pemilu 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk segera ditindaklanjuti.
"Kita berikan kesempatan peserta pemilu untuk memperbaikinya. Bawaslu Kukar akan lebih dulu melakukan pencegahan," sebut komisioner muda itu.
Sesuai hasil kesepakatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kukar, kurang lebih terdapat beberapa poin imbauan yang disampaikan Bawaslu Kukar kepada semua parpol peserta pemilu tersebut.
Baca juga: Bupati Edi Damansyah Taken Hibah Biaya Pemilu 2024 Bersama KPU dan Bawaslu Kukar
Pertama, parpol yang telah memasang APS serupa APK dan diduga melanggar ketentuan PKPU tersebut, wajib melepaskannya secara sukarela dalam waktu yang telah ditentukan.
Kedua, jika parpol belum menertibkan alat peraga selama kurun waktu yang disiapkan, maka Tim Gabungan Bawaslu Kukar akan turun langsung menertibkannya pada tanggal 2 November 2023. Penertiban itu akan dilaksanakan secara serentak pada 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan penertiban itu, Bawaslu Kukar berharap agar parpol peserta pemilu tidak lagi memasang APS serupa APK sebelum waktu tahapan pemilu berlangsung. (*)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231029_Koordinator-Divisi-Penanganan-Pelanggaran.jpg)