Berita Penajam Terkini
Upaya Pemkab dalam Mempercepat Pemekaran Wilayah Penajam Paser Utara
Pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Saat ini, tahapannya tengah memasuki persiapan pemekaran kecamatan, sebelum pemekaran desa.
Demikian dibeberkan oleh Asisten I Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin kepada TribunKaltim.co pada Minggu (29/10/2023).
Dia katakan, kajian yang memuat kesesuaian wilayah dan jumlah penduduk sebagai syarat pemekaran, juga tengah berlangsung.
Baca juga: Tahun Depan Pemkab PPU Komitmen Perluas Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kalangan Pekerja Rentan
Menurut, Asisten I Pemkab PPU, Sodikin, pemekaran kecamatan dan desa tidak bisa digabung, hal itu berdasarkan saran dari Bappenas.
Sehingga, pemekaran kecamatan akan dilakukan terlebih dahulu, kemudian menyusul pemekaran desa, agar memenuhi jumlah desa dalam satu kecamatan.
"Itu dalam rangka untuk menunjang cakupan kecamatan, satu kecamatan kan minimal 10 desa," ungkapnya.
Sodikin juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menemui Dewan Keamanan Nasional, terkait dengan penataan wilayah.
Baca juga: Pemekaran Desa di PPU Terkendala Penetapan Batas Desa
Ketika wilayah dimekarkan, maka rentang kendali keamanan diwilayah tersebut juga akan bertambah.
Misalnya, akan ada penambahan Koramil baru maupun Polsek baru.
"Komunikasi sudah, dengan Bina Adwil dan Bappenas," sambungnya.

Usai kajian selesai, maka hasilnya akan diserahkan ke pemerintah pusat, berdasarkan surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah itu, akan dilakukan verifikasi bersama, apakah hasil kajian menunjukkan kelayakan, untuk dilakukan pemekaran, atau sebaliknya.
Baca juga: Tim Pemekaran PPU tak Ingin Seluruh Wilayah Penajam Paser Utara jadi Area IKN Nusantara
"Kendala kita dari sisi penduduknya, tapi asumsi kita dengan adanya IKN ini ada penambahan," bebernya.
"Kita juga berharap ada kebijakan khusus yang memungkinkan, karena kita ini kan karena IKN," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.