Penemuan Jasad Remaja di Samarinda
Terungkap Motif Pelaku Membunuh Pria di Samarinda dengan Memasukkan ke Dalam Karung
Kini terungkap sudah motif T (17), yang diduga menghabisi nyawa Muhammad Al Farizi (19) alias Alfa dan membuangnya ke dalam parit
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kini terungkap sudah motif T (17), yang diduga menghabisi nyawa Muhammad Al Farizi (19) alias Alfa dan membuangnya ke dalam parit di Jalan Cempaka Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepada polisi remaja tersebut mengaku nekat menghabisi nyawa rekan sepermainannya lantaran korban memiliki utang hingga Rp 1,5 Juta kepadanya.
Rasa kesal itu semakin menjadi sebab Alfa tidak kunjung membayar hutang meski memiliki barang-barang bermerek.
Menanggapi hal tersebut, Amrullah (29), kakak kandung korban atau Alfa merasa keberatan dengan pengakuan pelaku yang menyatakan korban memiliki utang.
Baca juga: Terungkapnya Kasus Mayat dalam Karung di Samarinda, Keluarga Korban Pergoki Pelaku
Sebab, berdasarkan keterangan sepupu yang sering menemani adiknya, justru pelaku yang berutang kepada sang adik.
"Makanya malam itu dia (Alfa) pamit katanya mau pergi untuk mengambil uang ke pelaku," ungkapnya kepada awak media usai rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (30/10/2023).
Terlebih lagi selama ini sang adik yang sudah bekerja kerap mengantarkan makanan ke pelaku yang sering mengeluh kelaparan.
"Karena kan pelaku ini tidak tinggal lagi sama orang tuanya yang sudah berpisah. Wakarnya di situ (TKP) juga bilang Alfa itu sering antar nasi buat pelaku," bebernya.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda Dalam Karung di Samarinda Masih di Bawah Umur
Oleh sebab itu, meski sudah mengikhlaskan kepergian sang adik, namun pihaknya menegaskan kasus tersebut akan terus berlanjut di jalur hukum.
"Dia (pelaku) harus minta maaf dengan tulus dan menerima ganjaran hukum," pungkasnya.
Pelaku yang Berutang pada Adik
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Sementara, Amrullah (29) kakak kandung korban merasa keberatan dengan pengakuan pelaku yang menyatakan korban memiliki utang.
Sebab, berdasarkan keterangan sepupu yang sering menemani adiknya, justru pelaku yang berutang kepada sang adik.
"Makanya malam itu dia (Alfa) pamit katanya mau pergi untuk mengambil uang ke pelaku," ungkapnya kepada awak media usai rilis di Mapolresta Samarinda.
Baca juga: Terjawab Misteri Mayat dalam Karung Mengambang di Drainase di Samarinda dan Dugaan Penyebab Kematian
Terlebih lagi selama ini sang adik kerap mengantarkan makanan ke pelaku yang sering mengeluh kelaparan.
"Karena kan pelaku ini tidak tinggal lagi sama orang tuanya yang sudah berpisah. Wakarnya di situ (TKP) juga bilang Alfa itu sering antar nasi buat pelaku," bebernya.
Oleh sebab itu, meski sudah mengikhlaskan kepergian sang adik, namun pihaknya menegaskan kasus tersebut akan terus berlanjut di jalur hukum.
"Dia (pelaku) harus minta maaf dengan tulus dan menerima ganjaran hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan, atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 ayat 3 subsider 338 KUHP.

"Ada unsur perencanaan. Ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara," singkat perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Seorang Remaja Ditemukan Terbungkus Karung di Dalam Parit Cempaka Samarinda
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat 27 Oktober 2023, sekitar pukul 05.30 Wita diterima informasi bahwa ditemukan jasad dalam karung dan mengambang di parit Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Setelah diidentifikasi, diketahui jasad tersebut adalah Muhammad Al Farizi, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Rabu 25 Oktober 2023 malam.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.