Berita Paser Terkini

DPRD Paser Bahas Empat Raperda Penting, Komitmen Hadirkan Produk Hukum Berkualitas

DPRD Paser bersama Pemkab Paser bahas empat Raperda penting, komitmen hadirkan produk hukum berkualitas untuk masyarakat

HO/DPRD Paser
PEMBAHASAN RAPERDA - Pansus Raperda DPRD Paser bersama Pemkab Paser saat membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang berlangsung di Ruang Kesra Setda Paser, Kamis (20/11/2025). DPRD Paser komitmen hadirkan produk hukum berkualitas. (HO/DPRD Paser). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Paser dan Pemkab Paser bahas empat Raperda strategis di Ruang Kesra Setda Paser.
  • Raperda meliputi penanganan gelandangan, utilitas, lingkungan hidup, dan susunan perangkat daerah.
  • Target finalisasi Raperda ditetapkan pada 24 November 2025 dengan komitmen kualitas hukum.

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menegaskan komitmen menghadirkan produk hukum berkualitas bagi masyarakat. 

Hal ini diperkuat dengan digelarnya rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di Ruang Kesra Setda Paser pada 20 November 2025.

Dalam rapat tersebut, dihadiri anggota DPRD Paser yang tergabung dalam Pansus Raperda dan Bapemperda, Basri Mansyur dan Umar, didampingi Sekretaris Bapemperda Muhammad Iskandar Zulkarnain beserta staf sekretariat.

Anggota Pansus DPRD Paser, Basri Mansyur, menyampaikan bahwa empat Raperda yang dibahas meliputi penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

"Juga raperda penyelenggaraan jaringan utilitas, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah," terang Basri, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Pesilat Muda Paser Sumbang 6 Medali di Popda Kaltim ke-VIII di PPU

Lebih lanjut disampaikan, keempat Raperda yang digodok tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Pembahasan dilakukan secara rinci melalui metode pasal demi pasal untuk memastikan harmonisasi regulasi dan kesesuaian dengan kebutuhan daerah," tambahnya.

Basri juga menekankan bahwa kualitas substansi Raperda menjadi prioritas utama, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan hukum yang mengikat.

Untuk itu, Ia mendorong agar komunikasi antara DPRD Paser dan perangkat daerah dapat terus diperkuat.

"Sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Wabup Paser Sebut FPK Perpanjangan Tangan Pemerintah Gaungkan Nilai Kebangsaan

Basri juga menekankan bahwa, sebagian dari Raperda merupakan inisiatif DPRD, namun penyusunannya tetap harus melibatkan perangkat daerah teknis agar implementasinya berjalan efektif.

Hal serupa juga disampaikan perwakilan Kemenkumham Kaltim, yang mengingatkan perlunya pemenuhan unsur filosofis, sosiologis dan yuridis dalam naskah akademik setiap Raperda.

"Dalam rapat itu, ada sejumlah perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Kami pastikan, seluruh proses pembahasan dan finalisasi Raperda ditargetkan tuntas pada 24 November mendatang," pungkas Basri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved