Berita Paser Terkini
DPRD Paser Bahas Empat Raperda Penting, Komitmen Hadirkan Produk Hukum Berkualitas
DPRD Paser bersama Pemkab Paser bahas empat Raperda penting, komitmen hadirkan produk hukum berkualitas untuk masyarakat
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- DPRD Paser dan Pemkab Paser bahas empat Raperda strategis di Ruang Kesra Setda Paser.
- Raperda meliputi penanganan gelandangan, utilitas, lingkungan hidup, dan susunan perangkat daerah.
- Target finalisasi Raperda ditetapkan pada 24 November 2025 dengan komitmen kualitas hukum.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menegaskan komitmen menghadirkan produk hukum berkualitas bagi masyarakat.
Hal ini diperkuat dengan digelarnya rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di Ruang Kesra Setda Paser pada 20 November 2025.
Dalam rapat tersebut, dihadiri anggota DPRD Paser yang tergabung dalam Pansus Raperda dan Bapemperda, Basri Mansyur dan Umar, didampingi Sekretaris Bapemperda Muhammad Iskandar Zulkarnain beserta staf sekretariat.
Anggota Pansus DPRD Paser, Basri Mansyur, menyampaikan bahwa empat Raperda yang dibahas meliputi penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
"Juga raperda penyelenggaraan jaringan utilitas, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah," terang Basri, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Pesilat Muda Paser Sumbang 6 Medali di Popda Kaltim ke-VIII di PPU
Lebih lanjut disampaikan, keempat Raperda yang digodok tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Pembahasan dilakukan secara rinci melalui metode pasal demi pasal untuk memastikan harmonisasi regulasi dan kesesuaian dengan kebutuhan daerah," tambahnya.
Basri juga menekankan bahwa kualitas substansi Raperda menjadi prioritas utama, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan hukum yang mengikat.
Untuk itu, Ia mendorong agar komunikasi antara DPRD Paser dan perangkat daerah dapat terus diperkuat.
"Sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Wabup Paser Sebut FPK Perpanjangan Tangan Pemerintah Gaungkan Nilai Kebangsaan
Basri juga menekankan bahwa, sebagian dari Raperda merupakan inisiatif DPRD, namun penyusunannya tetap harus melibatkan perangkat daerah teknis agar implementasinya berjalan efektif.
Hal serupa juga disampaikan perwakilan Kemenkumham Kaltim, yang mengingatkan perlunya pemenuhan unsur filosofis, sosiologis dan yuridis dalam naskah akademik setiap Raperda.
"Dalam rapat itu, ada sejumlah perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Kami pastikan, seluruh proses pembahasan dan finalisasi Raperda ditargetkan tuntas pada 24 November mendatang," pungkas Basri. (*)
| Pesilat Muda Paser Sumbang 6 Medali di Popda Kaltim ke-VIII di PPU |
|
|---|
| Wabup Paser Sebut FPK Perpanjangan Tangan Pemerintah Gaungkan Nilai Kebangsaan |
|
|---|
| Inilah Hasil Evaluasi Kejurnas Motoprix Cup 2025 di Paser, Perlu Dibenahi |
|
|---|
| Sat Polairud Ajak Ratusan Warga Bersih-bersih Pantai Buradaya Paser |
|
|---|
| Maraknya Kecelakaan di Paser Diduga Dipicu Minimnya Penerangan Jalan, DPRD Segera Panggil Dishub |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251121_Pansus-Raperda-DPRD-Paser.jpg)