Berita Nasional Terkini

Tuduhan Denny Indrayana Dibalik Putusan MK yang Loloskan Gibran, Sebut Megaskandal Mahkamah Keluarga

Tuduhan Denny Indrayana dibalik putusan Mahkamah Konstitusi yang loloskan Gibran Rakabuming, sebut megaskandal Mahkamah Keluarga

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dian Erika/KOMPAS.com
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). Tuduhan Denny Indrayana dibalik putusan Mahkamah Konstitusi yang loloskan Gibran Rakabuming, sebut megaskandal Mahkamah Keluarga 

TRIBUNKALTIM.CO - Denny Indrayana melontarkan tuduhan serius dibalik putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres-cawapres.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman menerbitkan putusan (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan 90 ini belakangan disebut menjadi tiket emas bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres 2024, sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Denny Indrayana menyebutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun melibatkan kantor kepresidenan.

Baca juga: Bukan Hanya Bahlil, PDIP Bongkar Daftar Bos Parpol yang Juga Suarakan Perpanjangan Jabatan Presiden

Baca juga: Hasil Survei Terbaru, Terjawab Mengapa PDIP Tak Berani Perang Terbuka Lawan Jokowi, Bakal Rugi Suara

Hal itu ia sampaikan selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).

"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir, planned and organized crime.

Sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga," kata Denny yang terhubung secara daring.

"Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi.

Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," ungkapnya.

Denny menyebutkan bahwa apa yang terjadi dalam penyusunan Putusan 90 itu koruptif, kolutif, dan nepotis.

Oleh sebab itu, menurut dia, MKMK tak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik, walaupun hingga ke titik memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.

Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang sanggup mengoreksi Putusan 90 yang kadung menjadi tiket untuk Gibran mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden.

Ia menegaskan, Putusan 90 itu merupakan produk manipulasi dan rekayasa untuk kepentingan politik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved