Berita Nasional Terkini
Tuduhan Denny Indrayana Dibalik Putusan MK yang Loloskan Gibran, Sebut Megaskandal Mahkamah Keluarga
Tuduhan Denny Indrayana dibalik putusan Mahkamah Konstitusi yang loloskan Gibran Rakabuming, sebut megaskandal Mahkamah Keluarga
TRIBUNKALTIM.CO - Denny Indrayana melontarkan tuduhan serius dibalik putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman menerbitkan putusan (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan 90 ini belakangan disebut menjadi tiket emas bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres 2024, sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Denny Indrayana menyebutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun melibatkan kantor kepresidenan.
Baca juga: Bukan Hanya Bahlil, PDIP Bongkar Daftar Bos Parpol yang Juga Suarakan Perpanjangan Jabatan Presiden
Baca juga: Hasil Survei Terbaru, Terjawab Mengapa PDIP Tak Berani Perang Terbuka Lawan Jokowi, Bakal Rugi Suara
Hal itu ia sampaikan selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir, planned and organized crime.
Sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga," kata Denny yang terhubung secara daring.
"Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi.
Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," ungkapnya.
Denny menyebutkan bahwa apa yang terjadi dalam penyusunan Putusan 90 itu koruptif, kolutif, dan nepotis.
Oleh sebab itu, menurut dia, MKMK tak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik, walaupun hingga ke titik memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang sanggup mengoreksi Putusan 90 yang kadung menjadi tiket untuk Gibran mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden.
Ia menegaskan, Putusan 90 itu merupakan produk manipulasi dan rekayasa untuk kepentingan politik.
9,5 Juta Orang Kelas Menengah Indonesia Turun Jadi Miskin, Bikin Efek Domino di Dunia Usaha |
![]() |
---|
Beras Oplosan Tidak Ditarik, Pemerintah Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Harga dengan Mutu |
![]() |
---|
Ada Luka Memar di Wajah Arya Daru, Kompolnas: Polisi Perlu Sinkronisasi dengan Hasil Autopsi |
![]() |
---|
2 Aktivis dan Seorang Youtuber Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi, 3 Laporan Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Harga Migas dan Pangan Bakal Turun Imbas Tarif Nol Persen Produk AS, Ini Penjelasan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.