Berita Bontang Terkini
IRT di Berbas Tengah Bontang Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Sebut Pemasok dari Kutai Timur
Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SN (47) terlibat peredaran narkoba. Ia diciduk polisi di satu rumah di Jalan Bina Marga, RT 31, Kelurahan Berbas
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SN (47) terlibat peredaran narkoba. Ia diciduk polisi di satu rumah di Jalan Bina Marga, RT 31, Kelurahan Berbas Tengah, Selasa, (31/10/2023) sekira pukul 21.30.
Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti 2 bungkus plastik kecil narkoba, jenis sabu seberat 1,67 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, pelaku SN sebelumnya masuk target operasi setelah pihaknya mendapat laporan, bahwa SN sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Baca juga: Lama Ditarget Polisi, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Bontang Tertangkap
Setelah melalui proses penyelidikan di lapangan, pihaknya kemudian mendapati bukti kuat keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba di Bontang.
"Kami meringkus pelaku di rumahnya di Berbas Tengah tanpa perlawanan," kata AKP Rihard, Rabu (1/11/2023).
Diungkapkan Rihard, dari pengakuan pelaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Sanggata, Kabupaten Kutim, dengan cara hilang jejak.
Sabu tersebut diletakkan di sebuah jalan, kemudian pelaku berangkat ke Sangatta, pada 27 Oktober lalu, mengambil narkoba golongan satu itu.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Bontang, Ternyata Para Pelaku Punya Hubungan Keluarga
"Pelaku mengaku hanya diarahkan melalui telepon. Tidak bertemu dengan pemasoknya," terangnya.
Selain sabu, dari rumah SN aparat juga menemukan barang bukti lain berupa uang hasil penjualan Rp150 ribu, 1 timbangan digital, 1 amplop, 1 handphone, 1 dompet warna coklat dan 1 bungkus rokok.
Kini SN untuk sementara waktu ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Pemkot Bontang Pastikan Lokasi Titik Regulator Sektor yang Jadi Pusat Distribusi Gas ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Demonstrasi, Ampera Bawa 22 Tuntutan ke DPRD Bontang, 5 Isu Lokal |
![]() |
---|
22 Tuntutan Disuarakan Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat ke DPRD Bontang |
![]() |
---|
Warga Loktuan Bontang Tertangkap Kuasai 19 Paket Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan Walikota Bontang Tolak Pemangkasan Dana Bagi Hasil, Neni Moerniaeni Minta Dukungan APEKSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.