Berita Samarinda Terkini

Pegawai Kafe Ini Diciduk Polisi usai Tiga Bulan Buron Karena Bacok Pengunjung

Setelah tiga bulan melarikan diri dan menjadi buronan, Risky Julian akhirnya diringkus polisi di kafe tempat dia melakukan perbuatan pidananya

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Setelah tiga bulan melarikan diri dan menjadi buronan, Risky Julian akhirnya diringkus polisi di kafe tempat dia melakukan perbuatan pidananya beberapa bulan lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah tiga bulan melarikan diri dan menjadi buronan, Risky Julian akhirnya diringkus polisi di kafe tempat dia melakukan perbuatan pidananya beberapa bulan lalu.

Risky Julian merupakan pelakukan tindakan kekerasan bahkan membacok seorang pria menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang pada 8 Juli 2023 lalu.

Ia berhasil ditangkap pada Jumat (27/10/2023) lalu di sebuah kedai kopi kawasan Jalan Muso Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Ia diamankan karena melakukan tindakan kekerasan bahkan membacok seorang pria menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang pada 8 Juli 2023 lalu.

Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus bahwa kejadian berawal saat korban bernama shakti tengah bercengkarama dengan seorang rekan perempuannya.

Baca juga: Salah Paham Berujung Pengeroyokan, 2 Remaja Perempuan di Bontang Masuk Bui

Baca juga: Pangkal Penyebab Pemilik Bengkel di Samarinda jadi Korban Pengeroyokan Preman

Tiba-tiba saja muncul Rizky yang tanpa basa basi menampar perempuan tersebut.

Shakti yang merasa geram dengan ulah pelaku langsung berupaya menghentikan tindakan pria yang ia tidak kenal (OTK) tersebut.

Namun bukannya sadar, pria yang bernama Rizky itu justru mencabut sajam yang ia bawa dan menimpas tubuh Shakti.

Punggung bagian kanan dan kaki kiri Shakti terkena sabetan parang.

Tidak sampai di situ, Shakti juga mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari rekan pelaku yang menemani.

Karena pengeroyokan itu, Shakti mendapat luka serius dan harus dirawat secara intensif di rumah sakit selama tiga bulan lebih.

"Setelah pulih, korban akhirnya melaporkan hal tersebut kepada kami minggu lalu," beber Kompol Tri Satria saat dikonfirmasi Minggu (29/10/2023).

Tak butuh waktu lama, Rizky berhasil ditangkap di kafe tempatnya melakukan tindakan agresif tersebut.

Baca juga: Pengeroyokan di Sekretariat DPW Perindo Kaltim, Korban Merupakan Pegawai Kemenkumham

Satu buah sajam jenis parang dengan panjang 60 centimeter yang digunakan pelaku menganiaya korban juga turut diamankan.

"Dia (Rizky) mengakui perbuatannya. Sementara satu temannya yang terlibat masih dalam pengejaran (DPO)," bebernya.

112 hari merasa aman, kini Rizky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 170 KUHP.

"Terkait motifnya masih kami dalami," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved