Berita Bontang Terkini

Salah Paham Berujung Pengeroyokan, 2 Remaja Perempuan di Bontang Masuk Bui

Dua perempuan remaja harus berurusan dengan hukum lantaran mengeroyok rekannya sendiri, hanya karena persoalan salah paham

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua remaja perempuan yang ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap rekannya sendiri, di salah satu wisma di Kilometer 24, jalan poros Bontang-Samarinda, pada Rabu dini hari (18/10/2023).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Dua perempuan remaja harus berurusan dengan hukum lantaran mengeroyok rekannya sendiri, hanya karena persoalan salah paham.

Dua perempuan ini berinisial MT (19) dan NU (19) yang diketahui sama-sama bekerja di salah satu wisma, di daerah Kilometer 24 jalan poros Bontang-Samarinda. Ia ditangkap tadi siang Rabu (18/10/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi Rabu subuh tadi.

Semua berawal kesalahan pahaman antara dua pelaku dengan korban, yang berlanjut dalam tindakan pemukulan karena emosi.

Baca juga: Tak Terima Dimutasi, Oknum Guru di Nunukan Malah Keroyok Kepala Sekolah, Ternyata Ini Pemicunya

Baca juga: Arif Pardiani Perekam Video Selfie Nada Provokasi Untuk Keroyok Ade Armando Ditangkap Polisi

Korban mengalami luka dibagian wajah karena dijambak sampai tersengkur ketanah dan, disiram pop mie panas.

"Korban sampai tidak sadarkan diri, dan dilarikan ke rumah sakit," kata Hari

Akibat perbuatan itu korban merasa keberatan dan melaporkan kedua rekannya ke polisi.

Disisi lain, Hari mengaku pihaknya juga mencoba menengahi persoalan untuk didamaikan.

Namun, dari pihak korban dan keluarga memilih jalur hukum untuk menyelesaiakan masalah tersebut.

Baca juga: Hanya Ingin Ambil Hp di Jok Motor, Jadi Alasan Dua Santri di Samarinda Keroyok Gurunya

Kini keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Kita masih dalami kasus ini. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved