Berita Nasional Terkini
Profil dan Biodata Achsanul Qosasi Anggota BPK yang jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Inilah profil dan biodata Achsanul Qosasi anggota BPK yang jadi tersangka korupsi BTS Kominfo, bukan orang partai.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil dan biodata Achsanul Qosasi anggota BPK yang jadi tersangka korupsi BTS Kominfon bukan orang partai.
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo atau korupsi BTS Kominfo.
Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Jumat (3/11/2023) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Jokowi Terseret Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny Plate, PDIP Respon Nota Keberatan Politisi NasDem
Menurut Kuntadi, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.
Pemeriksaan itu sendiri mengenai dengan uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Profil Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA., CGCAE.
Lahir : 1966
Status : Menikah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.