Pilpres 2024

Terjawab Sudah Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

Terjawab sudah outusan MKMK kapan dibacakan, putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan?.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Terjawab sudah outusan MKMK kapan dibacakan, putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan?. 

Bahkan, menurut Feri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR.

Sebabnya, hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.

Terkait MK Feri bilang, lembaga peradilan mana pun bersifat merdeka dan tidak bisa diintervensi lembaga lain.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, yang bisa diselidiki DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian.

DPR bisa saja menyelidiki dugaan kepentingan pihak-pihak tertentu, seperti presiden, dalam polemik putusan MK ini.

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri.

Senada dengan Bivitri, Feri menyebut, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya dapat diubah melalui putusan MK juga.

Artinya, harus ada pihak yang mengajukan uji materi ketentuan syarat usia capres-cawapres ke MK.

Baca juga: Dipercepat! Terjawab Kapan Putusan MKMK soal Laporan Etik Hakim MK Diumumkan, Cek Jadwal Terbaru

Ke depan, hasil hak angket DPR dan rekomendasi MKMK dapat dijadikan landasan untuk mengajukan uji materi ketentuan ini ke MK.

“Itu akan menjadi alasan baru untuk mengajukan permohonan. Atau publik bisa juga mengajukan permohonan pengujian kembali dengan alasan berbeda, lalu putusan MKMK dan hak angket dpr bisa jadi alat bukti di dalam persidangan,” jelas peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini seperti dilansir Kompas.com.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved