Pilpres 2024

Terjawab Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

Terjawab sudah putusan MKMK kapan dibacakan, putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan?.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PUTUSAN MKMK - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah putusan MKMK kapan dibacakan, putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan?.

Ulasan seputar putusan MKMK kapan dibacakan dan apakah putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan masih terus menjadi sorotan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini tengah menyidangkan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 soal syarat maju capres-cawapres.

Sembilan hakim dilaporkan terkait putusan tersebut, paling banyak Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: Gibran akan Terancam? Alasan Jimly sebut Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan ketiga calon presiden dan calon wakil presiden kali ini sama kuatnya, sehingga bisa menyebabkan keributan jika keputusan MK tidak tepat.

Terkait putusan MKMK apakah bisa merubah putusan MK nomor 90 tersebut dan berdampak pada pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024, Jimly tak berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan bahwa putusannya akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.

Jimly berharap dengan putusan MKMK besok, bisa memberi solusi terbaik.

Dijelaskannya, mulai hari Senin MKMK akan membahas rancangan putusan.

Dia mengatakan sidang hari ini berfokus pada terlapornya hakim konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra.

Keduanya digugat terkait dessenting opinion, yang dinilai pelapor justru berisi curhatan.

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

Lantas, apakah Majelis Kehormatan MK dan hak angket DPR bisa mengubah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang kadung mengutak-atik syarat usia capres-cawapres?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Terjawab sudah putusan MKMK kapan dibacakan, putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan?.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Terkait ini, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, MKMK tak bisa mengubah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK, kata Bivitri, juga tak berwenang mencabut putusan kontroversial tersebut.

Oleh karenanya, apa pun putusan MKMK, tak akan menghentikan langkah Gibran Rakabuming Raka berkontestasi sebagai bakal cawapres pendamping bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

“Secara prinsip sebenarnya putusan MKMK itu apa pun keputusannya tidak akan berpengaruh langsung pada pencalonan Gibran,” kata Bivitri dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (2/11/2023).

Bivitri menjelaskan, MKMK hanya berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Nantinya, MKMK akan menyatakan ada atau tidaknya benturan kepentingan para hakim dalam putusan tersebut.

Jika ada hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik, MKMK dapat menerbitkan rekomendasi pemecatan.

“MKMK wewenangnya terbatas pada etik dari orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” terang Bivitri.

Oleh karena putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat, kata Bivitri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya mungkin diubah melalui putusan MK juga.

Saat ini, sudah ada sejumlah uji materi terkait syarat usia capres-cawapres yang bergulir di MK.

Sama seperti perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, uji materi ini juga menyoal Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Buka-Bukaan, Jimly Bongkar 9 Dugaan Pelanggaran Etik Sekaligus di Putusan MK, Nasib Anwar Usman?

Menurut Bivitri, putusan MKMK kelak dapat dijadikan landasan dalam proses uji materi baru ini.

Seandainya MKMK menyatakan ada hakim yang terbukti melangga kode etik, bukan tidak mungkin uji materi baru terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu membatalkan putusan MK sebelumnya. 

Oleh karenanya, meski tak dapat mengubah putusan MK, MKMK tetap dapat menjadi salah satu jalan keluar atas kusutnya perkara ini.

“Makanya, jalan memutarnya, menurut saya tetap harus diberikan jalan keluar ini karena secara prinsip secara logika hukum yang harus ada dampaknya terhadap putusan nomor 90. Jadi terhadap putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu yang bisa dilakukan adalah MK memeriksa lagi berdasarkan permohonan yang sudah ada,” kata Bivitri.

“Untungnya kita sudah punya tiga permohonan lagi yang menguji pasal yang kita persoalkan ini (Pasal 169 huruf q UU Pemilu), jadi bisa masuk melalui jalur itu, karena logika hukumnya bisa masuk,” tuturnya.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, hak angket DPR tak bisa mengubah putusan MK soal syarat usia capres-cawapres.

“Tidak bisa hak angket DPR serta merta mengubah putusan MK berubah, kan sifatnya final and binding (final dan mengikat),” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Bahkan, menurut Feri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR.

Sebabnya, hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.

Terkait MK Feri bilang, lembaga peradilan mana pun bersifat merdeka dan tidak bisa diintervensi lembaga lain.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, yang bisa diselidiki DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian.

DPR bisa saja menyelidiki dugaan kepentingan pihak-pihak tertentu, seperti presiden, dalam polemik putusan MK ini.

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri.

Senada dengan Bivitri, Feri menyebut, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya dapat diubah melalui putusan MK juga.

Artinya, harus ada pihak yang mengajukan uji materi ketentuan syarat usia capres-cawapres ke MK.

Baca juga: Dipercepat! Terjawab Kapan Putusan MKMK soal Laporan Etik Hakim MK Diumumkan, Cek Jadwal Terbaru

Ke depan, hasil hak angket DPR dan rekomendasi MKMK dapat dijadikan landasan untuk mengajukan uji materi ketentuan ini ke MK.

“Itu akan menjadi alasan baru untuk mengajukan permohonan. Atau publik bisa juga mengajukan permohonan pengujian kembali dengan alasan berbeda, lalu putusan MKMK dan hak angket dpr bisa jadi alat bukti di dalam persidangan,” jelas peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini seperti dilansir Kompas.com.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved