Pilpres 2024
Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton usulkan hak angket soal putusan MK batas usia capres cawapres. Apakah bisa terlaksana? Respon Gerindra dan MKMK
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana hak angket terkait putusan MK mengenai batas usia capres cawapres bergulir di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (31/10/2023).
Wacana hak angket terkait putusan MK batas usia capres cawapres ini disampaikan politikus PDIP, Masinton Pasaribu dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI.
Usuan Masinton soal hak angket terkait putusan MK batas usia capres cawapres sempat diwarnai drama karena mic politisi PDIP, lalu bisakah terlaksana usulan ini?
Saat interupsi soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres, mic Masinton dimatikan oleh pihak tertentu.
Baca juga: Buka-Bukaan, Jimly Bongkar 9 Dugaan Pelanggaran Etik Sekaligus di Putusan MK, Nasib Anwar Usman?
Baca juga: Tuduhan Denny Indrayana Dibalik Putusan MK yang Loloskan Gibran, Sebut Megaskandal Mahkamah Keluarga
Baca juga: Putusan MK Disebut sebagai Upaya Langgengkan Kekuasaan, Politikus PDIP: Bagian Desain Besar Politik
Karenanya, anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP itu harus berteriak dengan suara kencang, agar suaranya bisa didengarkan.
Mulanya, Masinton menyampaikan salam solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina dan solidaritas kemanusiaan terhadap masyarakat di Rempang, Kepulauan Riau yang sedang berjuang memperjuangkan hak mereka.
Lalu, Masinton mengungkit konstitusi yang bukan sekadar hukum dasar saja, tetapi menjadi roh dan semangat bangsa.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu."
"Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunMuria.com di artikel berjudul Masinton Interupsi Rapat dan Gulirkan Wacana Hak Angket Terhadap MK, Mic-nya Auto Dimatikan.
Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDIP ataupun capres manapun.
"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden."
"Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," sambung Masinton.
Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.
Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Pilres 2024, Anwar Usman Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan |
![]() |
---|
Hasil Survei Capres Cawapres Elektabilitas Anies-Cak Imin Naik Usai Putusan MK, Prabowo dan Ganjar? |
![]() |
---|
Hasil Survei Capres Cawapres Usai Putusan MK: Elektabilitas Anies-Cak Imin Naik, Prabowo-Gibran? |
![]() |
---|
Saldi Isra Sampaikan Dissenting Opinion, Sebut Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Gabung Rapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.