Pilpres 2024

Periksa 3 Hakim MK, Jimly Asshiddiqie Sebut Banyak Sekali Masalah, Enny Nurbaningsih Bahkan Nangis

Selesai periksa tiga hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebut banyak sekali masalah, Enny Nurbaningsih mengaku curhat sampai

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Selesai periksa tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebut banyak sekali masalah, Enny Nurbaningsih mengaku curhat sampai menangis.

MKMK sudah memulai pemeriksaan terhadap para hakim di Mahkamah Konstitusi.

Pemeriksaan pertama, MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, Selasa (31/10/2023).

Pemeriksaan terhadap 3 hakim itu pun telah selesai dilakukan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak sekali masalah dari hasil pemeriksaan 3 hakim MK itu.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Megaskandal, Putusan Mahkamah Konstitusi Libatkan Kantor Kepresidenan

Baca juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Tertawa Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Mengaku Siap Banget Diperiksa

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan itu para hakim konstitusi mencurahkan banyak permasalahan.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Jimly di kawasan Gedung MK, Selasa (31/10/2023) malam.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa itu juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat dipertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya

Namun begitu di satu sisi, Jimly masih mengungkapkan ihwal apa-apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan itu secara umum. Mengingat, sebelum sidang pemeriksaan terlapor, MKMK juga memeriksa para pelapor dalam sidang terbuka.

Seperti hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga hakim konstitusi yang berbicara kepada publik soal perkara yang berkembang pascaputusan nomor 90.

"Ya kan tadi di sidang ada, satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," jelasnya.

"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara," sambung Jimly.

Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi hari tadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved