Berita Nasional Terkini

Usai Diperiksa, Daftar 5 Pengakuan Alex Tirta: Sahabat Firli Bahuri hingga soal Rumah Kertanegara 46

Usai diperiksa polisi, berikut daftar 5 pengakuan Alex Tirta mulai dari bersahabat dengan Firli Bahuri (Ketua KPK) hingga soal rumah Kertanegara 46.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Ketua Harian PBSI Alex Tirta usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (3/11/2023). Usai diperiksa polisi, berikut daftar 5 pengakuan Alex Tirta mulai dari bersahabat dengan Firli Bahuri (Ketua KPK) hingga sewa rumah Kertanegara 46. 

“Sewa yang bayar beliau (Firli), tapi melalui saya. Biaya sewa Rp650 juta per tahun.”

5. Lupa jumlah pertanyaan

Mengenai jumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, Alex Tirta mengaku lupa.

Tapi, ia menyebut ada belasan pertanyaan.

"Mungkin belasan ya. Saya enggak ingetin, banyak juga ya, sekitar 19 (pertanyaan)," ujar Alex Tirta.

Polisi akan kembali Panggil Firli Bahuri

Menurut rencana, polisi akan kembali memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Selasa 7 November untuk dimintai keterangan tambahan.

Baca juga: Terbongkar Rumah Rahasia Firli Bahuri, Ketua KPK Berpotensi Terjerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus

Setelahnya, polisi segera mengumumkan tersangka, melalui gelar perkara.

Selain Alex Tirta, polisi telah memeriksa 72 saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

11 saksi di antaranya merupakan pegawai KPK.

Ada Tiga Kemungkinan

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penyewaan rumah di Jalan Kertanegara seharga Rp 650 juta per tahun yang digunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, berpotensi menjadi gratifikasi, suap, hingga pemerasan.

Sebab, pembayaran sewa rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai "safe house" itu dilakukan oleh Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang, fasilitas, atau apapun dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved