Berita Nasional Terkini

Usai Diperiksa, Daftar 5 Pengakuan Alex Tirta: Sahabat Firli Bahuri hingga soal Rumah Kertanegara 46

Usai diperiksa polisi, berikut daftar 5 pengakuan Alex Tirta mulai dari bersahabat dengan Firli Bahuri (Ketua KPK) hingga soal rumah Kertanegara 46.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Ketua Harian PBSI Alex Tirta usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (3/11/2023). Usai diperiksa polisi, berikut daftar 5 pengakuan Alex Tirta mulai dari bersahabat dengan Firli Bahuri (Ketua KPK) hingga sewa rumah Kertanegara 46. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dugaan kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (3/11/2023).

Usai diperiksa polisi, ada sejumlah pengakuan Alex Tirta mulai dari persahabatannya dengan Firli Bahuri hingga soal sewa rumah Kertanegara 46 yang ramai disorot dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Apa saja poin-poin pengakuan Alex Tirta yang terkait dengan Firli Bahuri dan kasus dugaan pemerasan ini, simak selengkapnya di artikel ini.

Pemeriksaan terhadap Alex Tirta terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL ini dilakukan mulai 09.28 WIB.

Baca juga: Alex Tirta Disebut Bayari Sewa Rumah Firli Bahuri Rp 650 Juta Per Tahun, Kuasa Hukum: Difitnah Terus

Baca juga: Alexis Trending, Sosok Alex Tirta Bos Hiburan Malam yang Sewakan Rumah Rp 650 Juta untuk Firli

Baca juga: 12 Jam Diperiksa Polisi, Alex Tirta Ungkap Status Rumah Rp 650 Juta yang Disewa Firli Bahuri

Jumat (3/11/2023) kemarin, Alex Tirta diperiksa sekitar 12 jam.

Pemeriksaan Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta berkaitan dengan rumah yang disewa Ketua KPK Firli Bahuri.

Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini menjadi sorotan setelah ikut digeledah Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

Usai diperiksa Polda Metro Jaya, Alex Tirta sempat menyampaikan sejumlah hal.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua telah saya sampaikan ke penyidik, jadi semua sudah," kata Alex Tirta seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
 
 Berikut sejumlah penjelasan Alex Tirta terkait dengan hubungannya dengan Firli Bahuri dan rumah di Kertanegara 46. 

1. Mengaku Sahabat Firli

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Alex Tirta mengaku dirinya dan Firli Bahuri sudah lama kenal.

Bahkan Alex Tirta menyebut Ketua KPK tersebut sebagai sahabatnya.

Meski demikian, Alex tidak menyebut secara detail sejak kapan dirinya mengenal dan bersahabat dengan Firli Bahuri.

 "Saya sudah lama ya kenal sama beliau.

Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan senang bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis," ujarnya.

2. Dekat dari Kantor

Pada kesempatan terebut, Alex juga menyebut bahwa Firli menyewa rumah yang berada di kawasan itu karena letaknya dekat dengan kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh, jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau.

Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan, jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya," ucap Alex.

3. Awalnya Alex Tirta sebagai Penyewa

Alex Tirtajuga mengaku bahwa pada awalnya dirinyalah yang menyewa rumah tersebut.

Oleh sebab itu, nama penyewa masih atas namanya.

Setelah disewa oleh Alex Tirta, lanjut dia, penyewaan rumah itu dilanjutkan oleh Firli.

"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau.

Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " tuturnya.

Baca juga: Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Pernah Bertemu di Kertanegara 46, Polisi Jawab Status Rumah

4. Firli yang Bayar Sewa Rp 650 Juta per Tahun

Setelah sewa rumah tersebut dilanjutkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, kata Alex, Firlilah yang kemudian membayar sewa rumah tersebut.

Menurut Alex Tirta, Firli Bahuri membayar sewa rumah mewah tersebut seharga Rp650 juta per tahun.

Namun demikian, kata Alex Tirta, Firli Bahuri membayar uang sewa rumah tersebut melalui dirinya.

Sebab, rumah tersebut disewa atas namanya.

“Sewa yang bayar beliau (Firli), tapi melalui saya. Biaya sewa Rp650 juta per tahun.”

5. Lupa jumlah pertanyaan

Mengenai jumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, Alex Tirta mengaku lupa.

Tapi, ia menyebut ada belasan pertanyaan.

"Mungkin belasan ya. Saya enggak ingetin, banyak juga ya, sekitar 19 (pertanyaan)," ujar Alex Tirta.

Polisi akan kembali Panggil Firli Bahuri

Menurut rencana, polisi akan kembali memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Selasa 7 November untuk dimintai keterangan tambahan.

Baca juga: Terbongkar Rumah Rahasia Firli Bahuri, Ketua KPK Berpotensi Terjerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus

Setelahnya, polisi segera mengumumkan tersangka, melalui gelar perkara.

Selain Alex Tirta, polisi telah memeriksa 72 saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

11 saksi di antaranya merupakan pegawai KPK.

Ada Tiga Kemungkinan

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penyewaan rumah di Jalan Kertanegara seharga Rp 650 juta per tahun yang digunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, berpotensi menjadi gratifikasi, suap, hingga pemerasan.

Sebab, pembayaran sewa rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai "safe house" itu dilakukan oleh Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang, fasilitas, atau apapun dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Kurnia melanjutkan, jika pemberian fasilitas rumah di kawasan elite tersebut terdapat kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli, maka penerimaan fasilitas rumah itu bisa menjadi suap.

Kurnia mencontohkan, bisa saja fasilitas diberikan berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir di KPK.

“Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor,” kata Kurnia.

Pemberian fasilitas rumah itu juga berpotensi menjadi pemerasan jika terdapat unsur pemaksaan dari Firli kepada pihak penyewa, yakni Alex Tirta.

“Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” tutur Kurnia.

Menurut Kurnia, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan memiliki ancaman hukuman seumur hidup.

Ia menyebut, jika Firli pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan korupsi terkait fasilitas rumah itu terbukti, maka akan menjadi sejarah.

“Masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata Kurnia.

Adapun rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai safe house di Jalan Kertanegara itu terungkap saat Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri diduga memeras Syahrul terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: SYL 6 Jam Diperiksa, Dicecar 22 Pertanyaan soal Pemerasan hingga Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved