Berita DPRD Paser
Anggota DPRD Paser Lamaludin Terima Keluhan Warga Soal Kebutuhan Air Bersih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser Lamaludin, telah melaksanakan reses atau serap aspirasi masyarakat di Dapil 1
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser Lamaludin, telah melaksanakan reses atau serap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tanah Grogot.
Ada beberapa hal krusial yang menjadi permintaan dari masyarakat untuk diselesaikan, utamanya persoalan lahan hingga kebutuhan akan air bersih.
Dijelaskan, konsituennya yang ada di Desa Padang Pengrapat mengeluhkan mengenai kejelasan lahan transmigrasi pada wilayah tersebut.
"Banyak masyarakat yang menyampaikan ke saya bahwa, mereka punya sertifikat tapi lahannya tidak ada, itu yang jadi permasalahannya," terang Lamaludin kepada Tribunkaltim.co, Minggu (5/11/2023).
Baca juga: DPRD Paser Apresiasi Giat Sosialisasi Anti Korupsi dan Pemahaman Gratifikasi oleh Inspektorat
Baca juga: DPRD Paser Dorong Pengentasan Stunting Melalui Peran Kader Posyandu
Untuk itu, Ia mendorong pemerintah khususnya dinas terkait menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terjadi polemik di kemudian hari.
Terlebih dalam segi aturan, wilayah transmigrasi sudah diakui oleh pemerintah sehingga masyarakat transmigrasi berhak memperoleh hak-haknya.
"Seperti memperoleh dua hektar lahan untuk dikelola dalam satu kepala keluarga, aturannya juga sudah jelas. Cuman sampai sekarang, ada masyarakat yang tidak memiliki lahan itu," tambahnya.
Lamaludin menginginkan agar pemerintah daerah bisa kembali mengukur kuota lahan yang tersedia, di wilayah transmigrasi Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot.
"Kalau masalah siapa pemilik lahannya, itu belakangan yang jelas petakkan dulu mana kawasan transmigrasi agar tidak tumpang tindih dengan lahan milik warga lokal," imbuhnya.
Diungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama sejak tahun 1981 hingga sekarang ini yang belum ada penyelesaiannya.
Anggota Komisi II DPRD Paser tersebut juga menekankan bahwa, pada wilayah tersebut tidak boleh ada lagi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan lantaran sudah memiliki sertifikat.
"Ini yang mesti ditertibkan pemerintah, ada sekitar 500 kepala keluarga disana dan hampir 40 persen masyarakat tidak mengetahui dimana letak tanahnya yang ada di sertifikatnya," ulasnya.
Hal lain yang dikeluhkan masyarakat yaitu persoalan air bersih, dalam kurung waktu hampir dua bulan terakhir warga di Desa Janju agak kesulitan untuk mendapatkannya.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Paser Sebut RTRW jadi Acuan Penetapan RPJPD 2025-2045
Lamaludin berharap, pihak terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan opsi saluran air bersih bisa dialirkan ke rumah warga dalam kurung waktu dua jam tiap harinya.
"Kalau bisa seperti itu, karena terkadang air di PDAM ini tiga hari sekali baru hidup sehingga kebutuhan masyarakat akan air bersih tidak tercukupi," tutup Lamaludin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231105-DPRD-Kabupaten-Paser-Lamaludin.jpg)