Berita Paser Terkini
Ketua Komisi I DPRD Paser Sebut RTRW jadi Acuan Penetapan RPJPD 2025-2045
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Beberapa waktu lalu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pada kunjungan yang telah dilakukan, membahas persoalan kompleks yang terjadi di Kabupaten Paser utamanya pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Selasa (31/10/2023).
Ketua Kimisi I DPRD Paser Hendrawan Putra mengaku, RPJPD sangat penting untuk dibahas karena menjadi acuan untuk pembangunan daerah.
"RPJP paling mendasar dalam 20 tahun kedepan ialah rencana tata ruang wilayah (RTRW), disahkan oleh Provinsi Kaltim yang bersinggungan dengan kabupaten/kota," terang Hendrawan.
Diakui, hingga kini pihaknya belum menerima RTRW dari pemerintah yang menjadi salah satu acuan dalam menetapkan rencana jangka panjang daerah dalam 20 tahun yang akan datang.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Paser Soroti Kerusakan Kontainer Sungai Tuak, Minta Pemda Lakukan Audit
Baca juga: Dianggap Krusial, DPRD Paser Target 2 Raperda Disahkan 2024
"Untuk menetapkan RPJPD harus jelas dulu, mana batas pemukiman, perkebunan, perumahan, batas pertambangan yang punya HGU PKP2B dan lain sebagainya," ungkapnya.
Seperti halnya, kata Hendrawan obyek wisata Gunung Boga yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan sementara dijadikan sebagai daerah pariwisata.
Mestinya kawasan parawisata dikeluarkan dari HGU perusahaan, persoalan seperti yang diperjuangkan Komisi I DPRD Paser agar ada kejelasan dalam RTRW.
"Daerah wisata harus dikeluarkan dari HGU perusahaan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Jangan sampai suatu saat perusahaan mengklaim wilayah HGU-nya, sehingga timbul masalah," ulasnya.
Hal lainnya, Hendrawan mencontohkan Desa Sungai Tuak yang dijadikan sebagai pusat wisata kuliner.
"Apakah betul disitu tempat wisata kuliner?, nah itu perlu pembahasan. Ada Undang-undang No 14 tahun 2003 tentang lokasi perindustrian jangka panjang, termasuk dalam RPJPD perindustrian itu," jelasnya.
Dari aturan yang ada, sambung Hendrawan pemerintah daerah diwajibkan memplot daerah-daerah kawasan industri, seumpama Desa Sungai Tuak dijadikan pusat industri tekstil dan lain sebagainya.
Sementara di satu sisi, RTRW di Sungai Tuak dijadikan sebagai lumbung padi daerah dan sekarang dijadikan sebagai pusat wisata kuliner.
"Harus dirubah dulu, itulah fungsinya kami kemarin berdiskusi dengan Kemendagri. Kami sampaikan bahwa kami mau membentuk RPJPD dalam 20 tahun, terbentur dengan aturan," ungkapnya.
Hendrawan mengakui, ada banyak masalah yang kompleks berkaitan dengan RPJPD sehingga Komisi I DPRD Paser melakukan konsultasi ke kementerian.
Baca juga: Lebih Banyak Berinteraksi dengan Warga, Anggota DPRD Paser Mulyani Komitmen Serap Aspirasi Dapilnya
Seperti persoalan tanah 512 hektar di Desa Tapis yang masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.
"Alhamdulillah masalah HPL itu sudah ada jalan keluarnya, dengan catatan lahan 512 itu diganti. Itulah kegiatan kunjungan kerja kami di Komisi I DPRD Paser, jadi banyak konflik itulah yang harus dibenahi dari sekarang," tutup Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra. (*)
770 PPPK Paser Akhirnya Jadi ASN, Bupati Fahmi Fadli: Sepantasnya Bersyukur |
![]() |
---|
PDBI Kabupaten Paser Bidik 2 Emas di Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
PRANSAKA Kaltim di Paser Berakhir, Cetak Pramuka Inspiratif dan Cinta Lingkungan |
![]() |
---|
PDBI Gelar Lomba Bupati Paser Open Cup Marching Band 2025, Ada 29 Tim Berpartisipasi |
![]() |
---|
232 Operator di Lingkungan Pemkab Paser Ikuti Workshop Selama 2 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.