Berita Kaltim Terkini
Dinkes Kaltim Dorong Implementasi Perda Tanpa Rokok di Kantor-kantor OPD
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) dorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kantor-kantor OPD.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) dorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kantor-kantor OPD.
Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR telah disosialisasi dan diimbau untuk diterapkan para kepala OPD lingkup Pemprov Kaltim.
"Perda ini sudah ada sejak tahun 2017, tetapi masih banyak OPD yang belum menerapkan dengan baik. Perda tentang KTR sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, Minggu (5/11/2023).
Baca juga: DPRD Kukar Dukung Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di 8 Area Publik, Sanksi Sudah Ditetapkan
Jika penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di kantor-kantor Pemerintahan Provinsi bisa terselenggara dengan baik, makan akan menjadi contoh untuk 10 kabupaten dan kota lain di seluruh Kaltim.
dr. Jaya mengatakan, ada beberapa tantangan untuk penerapan KTR di OPD, diantaranya komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk taat masih minim, serta tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR.
Tantangan lain, tidak adanya sanksi saat melanggar perda.
Serta area merokok yang sesuai dengan aturan perda dan penanda KTR yang masih kurang.
"Kami harap OPD bisa lebih sadar untuk menerapkan KTR di tempat kerja. Kami juga akan memberikan bimbingan dan pengawasan agar OPD bisa menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat," harapnya.
Baca juga: Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Kutai Kartanegara, Pelanggar Siap-siap Dijatuhi Sanksi
Setiap tahun, Pemprov Kaltim memberi penghargaan kepada OPD yang telah menerapkan KTR.
Penghargaan pada tahun 2022 ada sejumlah OPD yang mendapatkan penghargaan terbaik dalam penerapan KTR, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, dan Badan Kepegawaian Daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Hari Kesehatan Nasional, pada November lalu.
"Nah nanti saat 2023, kami berharap akan ada lebih banyak OPD yang bisa menerapkan KTR sesuai peraturan yang berlaku. Target kami adalah 100 persen atau 48 OPD telah menerapkan KTR di provinsi Kalimantan Timur," tegas dr. Jaya.
Baca juga: Pemprov Kaltim Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Tujuannya
dr. Jaya turut mengajak masyarakat mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap dampak buruk asap rokok.
Masyarakat agar tidak merokok di tempat-tempat umum yang telah ditetapkan sebagai KTR dan menegur masyarakat yang melanggar aturan.
"Kami juga berharap komunitas-komunitas terkait yang mendukung KTR bisa semakin berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Kaltim bebas asap rokok," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231105_Kantor-Dinas-PUPR-Pera.jpg)