Berita Kukar Terkini
Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Kutai Kartanegara, Pelanggar Siap-siap Dijatuhi Sanksi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang melarang warga merokok di sejumlah lokasi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang melarang warga merokok di sejumlah lokasi.
Beleid yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok itu bernomor 22 tahun 2022 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022, lalu.
Jika ada masyarakat yang melanggar maka siap-siap saja akan dikenakan sanksi. Sanksi terendah berupa sanksi administrasi.
Seperti peringatan atau teguran, perintah untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok, hingga paksaan untuk meninggalkan lokasi.
"Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung," ujar Bupati Kukar Edi Damansyah, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Tarif Homestay di Desa Wisata Pela Kukar Hanya Rp 150 Ribu, Simak Fasilitas dan Daya Tariknya
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damanysah Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di CFD
Baca juga: Inilah Biaya dan Cara Berwisata ke Desa Pela Kukar, Surganya Pesut Mahakam
Setelah Perbup tersebut berlaku, ada sejumlah zona di Kukar yang bebas asap rokok. Pemerintah Kabupaten Kukar pun telah melakukan sosialisasi terhadap aturan itu.
Larangan merokok, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kukar.
Saat ini, banyak warga Kukar yang menjadi korban asap rokok perokok aktif.
Selain itu, aturan ini ditegakkan sebagai upaya menekan jumlah perokok aktif di Kukar, sembari mencegah pertumbuhan perokok pemula.
"Sosialisasi sudah dijalankan, langsung diterapkan beserta sanksinya sejak ditetapkan," tandasnya.
Baca juga: Sekda Kukar Sunggono Sebut Konsep TMMD ke-114 Sejalan dengan Visi Misi Pemkab Kutai Kartanegara
*Berikut Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kutai Kartanegara:
1. Kantor dalam lingkup Pemerintah Daerah;
2. Tempat pelayanan kesehatan;
3. Tempat proses belajar mengajar;
4. Tempat anak bermain;
5. Tempat ibadah;
6. Tempat kerja;
7. Tempat umum; dan
8. Angkutan umum. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.