Berita Kutim Terkini

Antrean di SPBU Makin Panjang, Pemkab Kutim Bentuk Tim Satgas Pengawas BBM

Antrean bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Kutai Timur khususnya di Sangatta makin panjang dan cepat habis

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Antrean BBM di Jalan Yos Sudarso 2, Sangatta Utara, Kutai Timur panjang, Selasa (7/11/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Antrean bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Kutai Timur khususnya di Sangatta makin panjang dan cepat habis.

Dalam pantauan Tribunkaltim.co, beberapa SPBU di Sangatta seperti SPBU Yos Sudarso, SPBU APT Pranoto, SPBU KM 1, SPBU Pendidikan dan SPBU Soekarno Hatta antreannya nampak panjang.

Terlihat antrean tersebut memakan sebagaian badan jalan sehingga tak jarang mengganggu lalu lintas di jalan tersebut.

Namun, menyikapi hal itu, Pemerintah Kabaupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), telah membentuk Tim Pengawas Terpadu dari beberapa lintas sektor yang berkaitan.

Baca juga: Warga Palaran Samarinda Geram pada Pengetap BBM di SPBU, Polisi Telusuri Lokasi Penimbunan

Baca juga: Pemkot Samarinda akan Segera Tertibkan Pendistribusian BBM Ilegal

"Kami sudah bentuk tim untuk mengawasi SPBU ini sekaligus mencari solusi atas panjangnya antrean SPBU di Sangatta ini," ungkap Plt. Kepala Disperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra, Selasa (7/11/2023).

Lanjutnya, langkah awal atas terbentuknya tim tersebut yakni akan melakukan pengawasan intens di SPBU-SPBU Sangatta sekaligus mengamati akar permasalahan atas panjangnya antrean.

Selain melakukan penertiban, tim tersebut juga akan dilakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan selama 1 sampai 2 hari.

"Kita akan cari masalahnya dimana, soalnya bukan karena stok, stok dan distribusi dari Pertamina ke Kutai Timur aman seperti biasanya," terangnya.

Lalu ditambahkan oleh Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutai Timur, Achmad Doni Erviady, bahwa Tim Satgas Pengawas Terpadu BBM Kutim akan mencetak baliho dan pamflet tentang ketentuan penyaluran BBM.

Dimana sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

"Di dalam aturan itu kan penyaluran BBM dilarang melalui pengecer yaang bertujuan untuk mendapat keuntungan," katanya.

Serta ia juga akan menambahkan edaran Surat Kepala BPH Migas Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan melalui surat dengan bernomor: 715/07/KaBPH/2015, tentang tanggapan terhadap legalitas Pertamini dan pendistribusian BBM untuk Pertamini.

Baca juga: Sederet Fakta Tempat Penimbunan BBM di Samarinda Terbakar, Pemilik Diduga Oknum Anggota TNI

Dimana pengusaha yang akan membuka Pertamini harus memiliki izin dari pemerintah.

Setelaah itu, pamflet dan baliho akan dipasang di SPBU-SPBU serta disosialisasikan ke pengecer BBM.

"Kami juga akan mengevaluasi langkah-langkah tersebut, kalau masih gak ada hasil bakal ada penindakan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved