Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda akan Segera Tertibkan Pendistribusian BBM Ilegal

Peristiwa terbakarnya Pertamini di Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara beberapa waktu lalu (16/10/2023) menuai atensi

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Keberadaan Pertamini di Kota Samarinda yang kian menjamur akan segera diregulasi oleh Pemerintah Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Peristiwa terbakarnya Pertamini di Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara beberapa waktu lalu (16/10/2023) menuai atensi dari berbagai pihak.

Pasalnya, keberadaan Pertamini yang semakin menjamur di Kota Samarinda ini tak memiliki jaminan mengenai keamanan dan keselamatannya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun segera menjanjikan regulasi terkait Pertamini di Kota Samarinda.

“Masih dibahas bentuk regulasinya, apakah nantinya berupa Perda (Peraturan Daerah) atau Perwali (Peraturan Wali Kota),” ungkapnya baru-baru ini.

Orang nomor satu di Kota Tepian ini mengaku bahwa jika regulasi telah rampung, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait kehadiran Pertamini di kota.

Baca juga: Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting Soroti Soal Pertamini

Baca juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Imbau Pengusaha Pertamini Harus Kantongi Izin Usaha, Ini Alasannya

“Tapi pasti akan segera disosialisasikan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas juga mengatakan bahwa Pertamini akan menimbulkan suatu masalah di kemudian hari.

Sebab ia mengaku bahwa beberapa kali menemukan kecurangan pada pendistribusian BBM di beberapa Pertamini yang ada di Kota Samarinda.

“Ukurannya (takarannya) juga tidak akurat. Yang harusnya satu liter tapi pembeli hanya menerima sekitar 700-800 mili liter saja. Saya sudah cek langsung memang tidak sesuai penjual yang pakai pertamini,” ungkapnya.

Selain terindikasi adanya kecurangan, Marnabas menegaskan bahwa mesin Pertamini juga termasuk dalam perdagangan yang bersifat ilegal.

“Mesinnya tidak terverifikasi alat uji. Karena semua pengukuran di perdagangan, apapun itu bentuknya harus melalui uji yang dilakukan Dinas Perdagangan. Bahkan di SPBU sekalipun,” ujarnya.

Namun dalam hal ini, Marnabas mengatakan bahwa Dinas Perdagangan tak bisa berbuat banyak sebab tak punya kewenangan khusus untuk mengaturnya.

Baca juga: Pertamini di Balikpapan Makin Menjamur, Izin dan Standar Keamanannya Dipertanyakan

Sehingga ia melayangkannya kepada pihak berwenang yakni Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) dan Pertamina.

“Saya sudah sampaikan ini ke pusat, ini bom waktu kalau tidak segera ditindak,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved