Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda akan Segera Tertibkan Pendistribusian BBM Ilegal
Peristiwa terbakarnya Pertamini di Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara beberapa waktu lalu (16/10/2023) menuai atensi
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Peristiwa terbakarnya Pertamini di Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara beberapa waktu lalu (16/10/2023) menuai atensi dari berbagai pihak.
Pasalnya, keberadaan Pertamini yang semakin menjamur di Kota Samarinda ini tak memiliki jaminan mengenai keamanan dan keselamatannya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun segera menjanjikan regulasi terkait Pertamini di Kota Samarinda.
“Masih dibahas bentuk regulasinya, apakah nantinya berupa Perda (Peraturan Daerah) atau Perwali (Peraturan Wali Kota),” ungkapnya baru-baru ini.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini mengaku bahwa jika regulasi telah rampung, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait kehadiran Pertamini di kota.
Baca juga: Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting Soroti Soal Pertamini
Baca juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Imbau Pengusaha Pertamini Harus Kantongi Izin Usaha, Ini Alasannya
“Tapi pasti akan segera disosialisasikan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas juga mengatakan bahwa Pertamini akan menimbulkan suatu masalah di kemudian hari.
Sebab ia mengaku bahwa beberapa kali menemukan kecurangan pada pendistribusian BBM di beberapa Pertamini yang ada di Kota Samarinda.
“Ukurannya (takarannya) juga tidak akurat. Yang harusnya satu liter tapi pembeli hanya menerima sekitar 700-800 mili liter saja. Saya sudah cek langsung memang tidak sesuai penjual yang pakai pertamini,” ungkapnya.
Selain terindikasi adanya kecurangan, Marnabas menegaskan bahwa mesin Pertamini juga termasuk dalam perdagangan yang bersifat ilegal.
“Mesinnya tidak terverifikasi alat uji. Karena semua pengukuran di perdagangan, apapun itu bentuknya harus melalui uji yang dilakukan Dinas Perdagangan. Bahkan di SPBU sekalipun,” ujarnya.
Namun dalam hal ini, Marnabas mengatakan bahwa Dinas Perdagangan tak bisa berbuat banyak sebab tak punya kewenangan khusus untuk mengaturnya.
Baca juga: Pertamini di Balikpapan Makin Menjamur, Izin dan Standar Keamanannya Dipertanyakan
Sehingga ia melayangkannya kepada pihak berwenang yakni Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) dan Pertamina.
“Saya sudah sampaikan ini ke pusat, ini bom waktu kalau tidak segera ditindak,” pungkasnya. (*)
Sejumlah Titik Tergenang Air di Kota Samarinda, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Akademisi Kritik Pejabat Unmul Minta Maaf ke Wagub Kaltim: Pemerintah Kalau Baperan Jangan ke Kampus |
![]() |
---|
Akademisi Sebut Kejadian PKKMB Unmul 2025 Adalah Ekspresi Mahasiswa, Saipul: Pejabat Tak Perlu Baper |
![]() |
---|
Polsek Palaran Gelar Pangan Murah, Kapolsek: Wujud Kepedulian Polri Bantu Ringankan Beban Masyarakat |
![]() |
---|
Penghubung Komisi Yudisial Kaltim Soroti Kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim di 3 Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.