Pilpres 2024

Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024

Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024.

Capture Youtube MK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024.

Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo ini tetap menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja imbas dari kode etik yang dilanggarnya, Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Putusan MKMK Buat Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Hakim MK

Baca juga: Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran?

Baca juga: Profil Hakim MK yang Melanggar Kode Etik, Hasil Putusan MKMK Soal Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dan dilarang terlibat dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK buntut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. soal syarat usia Capres-Cawapres.

MKMK menilai adik ipar presiden Jokowi tersebut melanggar kode etik berat.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra agar dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK tersebut diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucap Jimly dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Anwar Usman pun dilarang terlibat dalam perkara perselisihan menyangku Pilpres dan Pemilu 2024.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

MKMK dikatahui memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly.

Baca juga: Live Streaming Putusan MKMK, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman cs, Nasib Gibran?

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ucap Jimly.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved