Berita Nasional Terkini

Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ahok Duga Komisi Pemberantasan Korupsi Pegang Banyak Kasus Pertamina

Diperiksa KPK sebagai saksi, Ahok duga Komisi Pemberantasan Korupsi itu pegang banyak kasus Pertamina.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisaris PT Pertamina Basuki tjahaja Purnama. Diperiksa KPK sebagai saksi, Ahok duga Komisi Pemberantasan Korupsi itu pegang banyak kasus Pertamina. 

TRIBUNKALTIM.CO - Diperiksa KPK sebagai saksi, Ahok duga Komisi Pemberantasan Korupsi itu pegang banyak kasus Pertamina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini, Selasa (7/11/2023).

Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Usai diperiksa KPK, Ahok menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “memegang” banyak kasus dugaan korupsi di perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut.

Baca juga: Ahok Bongkar Kekurangan Gibran Buat Jadi Cawapres, Jangan Coba-Coba, Fahri Hamzah Tak Tinggal Diam

Baca juga: Momen Anies Baswedan Duduk Sederet Sama Mantan Istri Ahok, Veronica Titip Pesan Buat Pilpres 2024

Baca juga: Anies Baswedan Bahas Bentrok di Rempang, Sentil Investasi Ala Jokowi dan Sindir Penggusuran Era Ahok

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ahok dipanggil penyidik menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Karen merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan an gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Ali mengatakan, Ahok saat ini sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.

Usai diperiksa Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “memegang” banyak kasus dugaan korupsi di perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut.

Pernyataan itu Ahok sampaikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/liquefied natural gas (LNG) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Saat itu, Ahok dimintai tanggapan terkait adanya kasus lain di Pertamina yang sedang diusut KPK, yakni dugaan gratifikasi dalam pengadaan katalis.

Dengan demikian, saat ini terdapat dua kasus di Pertamina yang tengah disidik KPK.

“Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak tuh (di Pertamina),” ujar Ahok saat ditemui awak media di KPK, Selasa (7/11/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah pejabat di lingkungan Pertamina biasa menerima gratifikasi, Ahok enggak menjawab.

“Wah saya enggak tahu tuh,” tutur Ahok.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Video Ahok Cawapres Ganjar, Apakah BTP bisa menjadi Capres, Caleg atau Menteri?

Adapun Ahok memilih irit bicara terkait pemeriksaannya pada hari ini. Ia hanya mengaku dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk tersangka Karen Agustiawan.

Ia bahkan mengaku lupa berapa pertanyaan yang dicecar tim penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Ahok juga enggan menanggapi mengenai perbedaan pandangan KPK yang menyebut dugaan korupsi pengadaan LNG merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Sementara itu, Karen mengeklaim kontrak itu justru membuat Pertamina untung. Ahok hanya menyebut kontrak itu masih berjalan dan masih panjang.

Selebihnya, ia menyatakan bahwa pihaknya akan melapor ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir jika terdapat dugaan pelanggaran.

“Yang pasti kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Begitu saja sih pasti,” kata Ahok.

Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK menyimpulkan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.

Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina. Tindakan Karen dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK Digugat Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi

Simak informasi seputar Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK terkini.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK digugat eks Direktur Utama Pertamina.

Adalah Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina tak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Melansir Kompas.com, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: 8 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru Diduga Lakukan Pemerasan ke Mentan SYL

Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Adapun sidang perdana gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin 16 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

Dibantah Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi.

Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: KPK Panggil Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Karen menyatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

Ia pun membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut.

Sebab, menurut Karen, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.

"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ungkap dia.

"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masih ke website tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Karen menyatakan, pemerintah tahu soal pengadaan LNG tersebut.

Bahkan, Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.

"Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan), tolong nanti yang UKP4 tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," tutur Karen.

Baca juga: Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Jokowi Tersandung Korupsi, Kini Jadi Tersangka KPK

Adapun, menurut KPK, Karen secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.

Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved