Berita Nasional Terkini

KPK Panggil Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Suami Zaskia Gotik dipanggil KPK, Sirajuddin Mahmud jadi saksi kasus korupsi Gereja Kingmi Mile Papua.

|
Youtube Indosiar
Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud - Suami Zaskia Gotik dipanggil KPK, Sirajuddin Mahmud jadi saksi kasus korupsi Gereja Kingmi Mile Papua. 

TRIBUNKALTIM.CO - Suami Zaskia Gotik dipanggil KPK, Sirajuddin Mahmud jadi saksi kasus korupsi Gereja Kingmi Mile Papua.

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (9/10/2023).

Namun dari pantauan TribunKaltim.co, Sirajuddin Mahmud masih berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sirajuddin Mahmud memboyong keluarganya ke kampung halamannya di Pare-pare, sejak beberapa hari yang lalu. 

Baca juga: Bantah Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Dibela Legenda Bulutangkis

Baca juga: Rumah Mewah Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud di Balikpapan Seperti Villa Bergaya Bohemian

Baca juga: Ayah Mirna Heran Dilaporkan ke KPK, Edi Darmawan Ungkap Jumlah Uang yang Diberikan ke Reza Indragiri

Sirajudin Mahmud dipanggil untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Dia akan melengkapi berkas perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/ ).

Selain suami Zaskia Gotik dimaksud, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Handry Tuwaidan dan Roni Usman.

Belum diketahui keterkaitan Sirajudin Machmud dkk dengan perkara ini.

Foto Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud saat meresmikan pernikahan mereka secara negara.
Foto Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud saat meresmikan pernikahan mereka secara negara. (Instagram Zaskia Gotik)

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga saksi tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Mereka yakni Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/ ) petang.

Baca juga: Zaskia Gotik Tertawa Lihat Aksi Suaminya, Sirajuddin Mahmud Terjatuh saat Ikut Lomba Balap Karung

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved