Pilpres 2024
Hari Ini Putusan MKMK, Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Sudah Lengkap, Nasib Gibran?
Hari Ini Selasa (7/11/2023) putusan MKMK, bukti dugaan pelanggaran etik Anwar Usman sudah lengkap, bagaimana nasib status cawapres Gibran Rakabuming?
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Namun, Jimly merasa bersyukur karena ia mampu menyelesaikannya dalam tempo 15 hari.
Baca juga: Terjawab Sudah Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?
Jimly pun boleh berbangga karena seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai.
Kini MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman yang dilakukan Jumat (3/11/2023).
"Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.
Kemudian terkait bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly mengatakan semuanya sudah lengkap.
Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan sejumlah surat-menyurat.
Menurut Jimly untuk kasus ini ia tak merasa kesulitan untuk membuktikannya.
"Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.
Dan terkait bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly berujar jika itu adalah permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.
"Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," katanya.
Dari 21 laporan yang masuk, kata Jimly ada sembilan poin yang utama.
Pertama, pelapor mempermasalahkan hakim yang dinilai punya kepentingan tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Dalam perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.
Putusan itu pun dianggap sarat kepentingan lantaran Gibran adalah keponakannya.
"Jadi yang dipersoalkan saat ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, dia punya hubungan keluarga," kata Jimly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.