Berita Nasional Terkini
Hasil Keputusan MKMK, Jimly Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Anwar Usman dan Gibran?
Hasil keputusan MKMK, Jimly Asshiddiqie bongkar dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi, nasib Anwar Usman dan Gibran Rakabuming?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak hasil keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang dibacakan Selasa (7/11/2023) hari ini.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman.
Lantas, bagaimana nasib pencalonan cawapres Gibran Rakabuming di Pilpres 2024?
Apakah putra sulung Presiden Jokowi akan batal menjadi cawapres Prabowo Subianto?
Diketahui, gugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden
Baca juga: Mengenal Arief Rosyid, Komandan Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Pernah Berkonflik dengan Jusuf Kalla
Atas putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
Temuan majelis hakim MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, dan anggota Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
1. Dugaan kebohongan
Anwar Usman diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Tiga perkara uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akhirnya ditolak oleh MK.
Dugaan kebohongan Anwar ini disampaikan salah satu pelapor dan dikonfirmasi oleh MKMK ke para hakim konstitusi yang diperiksa.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujarnya.
Kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
RPH itu dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi pada 19 September 2023.
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP: Itu untuk Lindungi Gibran, Bukan Negara |
![]() |
---|
Besaran Uang Operasional Kader Posyandu Pengantar MBG, Bisa Raup Rp400 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Muncul Perdana Usai Rumahnya Sempat Viral Dijarah, Minta Maaf ke Semua Pihak |
![]() |
---|
Kapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026? Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Balikpapan, Cetak Rekor Tertinggi dengan Angka Rp2.123.000 per Gram! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.