Berita Nasional Terkini
Hasil Keputusan MKMK, Jimly Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Anwar Usman dan Gibran?
Hasil keputusan MKMK, Jimly Asshiddiqie bongkar dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi, nasib Anwar Usman dan Gibran Rakabuming?
Ia kembali mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri.
Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Istana.
Kemudian, Anwar mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepadanya.
Sebab, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.
"Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023, mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," kata Anwar.
"Nanti selebihnya, tentu kami semua termasuk ini, akan meminta pertanggungjawabkan kepada Majelis Kehormatan MK," ucap dia.
Baca juga: Daftar Lengkap TKN Prabowo-Gibran, Ada Ridwan Kamil hingga Kaesang, Tak Ada Khofifah Indar Parawansa
3. Temuan CCTV
MKMK juga mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal kejanggalan pendaftaran gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, gugatan itu sempat ditarik, lalu dibatalkan penarikannya.
Namun, atas situasi ini, gugatan tersebut justru menjadi satu-satunya yang dikabulkan oleh MK.
"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Rabu.
"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata dia.
Jimly sebelumnya juga memastikan bakal memeriksa panitera yang berkaitan dengan kejanggalan tersebut.
Pemeriksaan panitera itu dijadwalkan digelar pada Jumat (3/11/2023).
Kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru ini sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan dissenting opinion putusan yang sama.
Menko Airlangga Sebut Data Pribadi Sudah Lama Mengalir ke AS: Yang Isi Masyarakat Sendiri |
![]() |
---|
'Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah Game Over,' Ucap Silfester Matutina, Yakin Roy Suryo Cs Dipenjara |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sentil Kritik Nyinyir, Tegaskan Pemerintah Butuh Pengawasan Bukan Cibiran |
![]() |
---|
Tangis Ibu Eks Marinir Satria Arta Tahu Putranya jadi Tentara Bayaran Rusia, Selalu Tunggu Pulang |
![]() |
---|
Arteria Dahlan Jadi Komisaris PT Petrokimia Gresik, Rumor Keluar PDIP Masuk Golkar Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.