Berita Nasional Terkini

Putusan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Putusan kasus korupsi BTS 4G: Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Putusan kasus korupsi BTS 4G: Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan kasus korupsi BTS 4G: Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hari ini sidang vonis Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara.

Ia juga didenda Rp 1 miliar atau hukuman 6 bulan jika denda tak dibayar.

Baca juga: Terjawab Dito Ariotedjo Anak Siapa dan Kronologi Menpora Disebut di Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate

Baca juga: Profil Budi Arie, Ketua Umum Projo Gantikan Johnny G Plate Sebagai Menkominfo, Hartanya Rp 101 M

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi CPO Sebut Nama Airlangga Hartarto, Bakal Senasib Seperti Johnny G Plate?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.

Namun, jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.

Dakwaan Johnny G Plate

Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.

Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada saat itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.

Jaksa mengungkapkan, Johnny kemudian memerintah Anag utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kemudian, jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Sebut Eksepsi Kasus Korupsi BTS Tidak Bermaksud Menyeret Nama Jokowi

Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Selain itu, sambung jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menghadapi vonis hakim terkait korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo hari ini, Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya Johnny G Plate, hari ini juga vonis akan dibacakan bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Jelang vonis dibacakan, Johnny Plate dkk terpantau sudah hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.03 WIB.

Johnny beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan tampak dikawal ketat oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Begitu tiba di depan ruang sidang, petugas langsung melepas rompi dan borgol ketiganya untuk mengikuti persidangan.

Pada momen itu, Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya diam seribu bahasa.

Sepatah kata pun enggan dilontarkan menjelang penentuan nasibnya oleh hakim.

Mereka bertiga tampak selalu menundukkan kepala.

Setelah memasuki ruang sidang, ketiganya langsung duduk berjejer di kursi terdakwa.

Tampak Johnny G Plate dan Anang Latif sesekali berbincang sembari menunggu majelis hakim.

Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Bikin Hakim Geram, Dituding Cari Kesalahan: Kami Tidak Ada Tedensi Politik

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G dan Jelang Sidang Vonis, Johnny G Plate Bungkam dan Selalu Tundukkan Kepala 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved