Sabtu, 18 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Tanpa Bunga, Inilah Syarat Mengajukan Kredit Bertuah untuk Buka Usaha

Tanpa bunga, inilah syarat mengajukan Kredit Bertuah untuk buka usaha. Program ini dluncurkan Pemkot Samarinda bekerja sama dengan Bankaltimtara.

|
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
HO
Tanpa bunga, inilah syarat mengajukan Kredit Bertuah untuk buka usaha. Program ini dluncurkan Pemkot Samarinda bekerja sama dengan Bankaltimtara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Program Kredit Bertuah telah diluncurkan pada 25 Oktober 2022 lalu.

Program Kredit Bertuah merupakan upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Bankaltimtara guna memudahkan masyarakat dalam memulai usaha baru.

Tak hanya itu, Kredit Bertuah juga bertujuan untuk mengentaskan praktik rentenir yang marak di tengah masyarakat.

 Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun berpesan kepada Bankaltimtara untuk menyederhanakan persyaratan pengajuan.

Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Tetap harus sesuai mekanisme perbankan," ungkap Andi Harun tak lama ini.

Baca juga: Kolaborasi dengan Bankaltimtara, Pemkot Samarinda Luncurkan Program Kredit Bertuah

Baca juga: Pimpinan DPRD Kaltim dan Sekretariat Apresiasi HUT Ke-58 Bankaltimtara

Baca juga: Bankaltimtara Bersinergi Bangun Harmoni demi Eksistensi jadi Bank Nasional

Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara, Rita Kurniasih menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi para pelaku UMKM jika ingin mengajukan Kredit Bertuah.

"Untuk prosesnya bisa mengajukan ke kantor BPD terdekat dengan tempat usahanya, atau bisa langsung ke Dinas Koperasi," ungkap Rita (7/11/2023).

Bagi pelaku UMKM yang berminat mengajukan Kredit Bertuah tanpa bunga dari Bankaltimtara, berikut syaratnya:

- Foto terbaru 4 x 6 suami dan istri sebanyak dua lembar

- Copy KTP suami dan istri sebanyak dua lembar

- Copy Kartu Keluarga sebanyak dua lembar

- Copy buku nikah sebanyak dua lembar

- Copy NIB sebanyak dua lembar

- Copy dokumen jaminan sebanyak dua lembar

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved