Berita Berau Terkini

Dirjen Otda Tanggapi Kajian Penggabungan Berau ke Provinsi Kalimantan Utara

Penataan wilayah, merupakan bagian dari manajemen pemerintahan daerah yang dimaksudkan untuk menata wilayah administratif suatu daerah.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi lokasi wisata Pulau Derawan Berau. Lokasi Derawan menjadi saksi bisu proses deklarasi pemekaran wilayah, terbentuknya provinsi baru, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Zainal Paliwang dalam FGD (Focus Group Discussion) beberapa waktu lalu menyampaikan laporan akhir kajian studi kelayakan terhadap rencana penggabungan Berau (Kaltim) dengan dalam bagian Pemerintahannya.

Penataan wilayah, merupakan bagian dari manajemen pemerintahan daerah yang dimaksudkan untuk menata wilayah administratif suatu daerah, agar rentang kendali menjadi lebih efektif dan efisien.

Penataan wilayah dilakukan seiring dengan perkembangan suatu daerah, sehingga pertumbuhan dan kemajuan tidak hanya terpusat.

Provinsi Kalimantan Utara saat berdiri tahun 2012 silam disebutnya mengalami pertumbuhan ekonomi pesat, sejak menjadi daerah otonomi baru.

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Kebut Anggaran untuk Panji Keberhasilan Pembangunan

Menurut Zainal Paliwang, Kabupaten Berau yang sangat strategis, berbatasan dengan Kaltara, menjadikan potensi wilayah ini digabungkan.

Dengan harapan dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik yang kini juga mengemban tugas menjadi Penjabat (Pj) Gubernur memberi tanggapannya.

"Itu kan harus buat undang-undang. Tidak mudah. Kita tidak bisa melarang burung terbang di langit, tidak mungkin melarang orang berbicara," tukasnya, Kamis (9/11/2023).

"Kita tak bisa larang orang melakukan kajian. Silakan saja. Tetapi sekali lagi Berau masih menjadi bagian Provinsi Kaltim," sambung Akmal Malik.

Dalam hasil kajian juga disimpulkan Gubernur Kaltara bahwa sebanyak 70 persen masyarakat Kabupaten Berau menyatakan bersedia bergabung dengan Kaltara, hal ini tak ditanggapi Akmal Malik.

Baca juga: Sri Juniarsih tak Setuju Berau Gabung ke Kaltara, Madri Pani: Kalau Gabung, Kami Ibu Kotanya

Namun yang pasti, faktanya saat ini Berau masih menjadi bagian dari Bumi Etam.

Tetapi, Akmal Malik sebagai Dirjen Otda menekankan bahwa ia mengerti betul terkait pembentukan daerah atau pemekaran wilayah baru dalam suatu Provinsi.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Dirinya menegaskan bahwa Provinsi Kaltim masih waspada soal fenomena super El Nino yang berdampak ke sektor pertanian, kehutanan maupun kesehatan.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik yang kini juga mengemban tugas menjadi Penjabat (Pj) Gubernur memberi tanggapan terkait kajian yang dilakukan Pemprov Kaltara soal rencana penggabungan Kabupaten Berau menjadi wilayahnya. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

"Saya no comment (hasil kajian 70 persen masyarakat setuju)," tegasnya.

Tetapi itu tidak mudah (proses penggabungan suatu wilayah). Panjang prosesnya, karena harus mengubah undang-undang.

"Karena pembentukan Kabupaten itu dengan undang-undang, bukan dengan Perda loh," imbuh Akmal Malik.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved