Tribun Kaltim Hari Ini

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Ajukan Banding

Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Koran Tribun Kaltim hari ini. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 

Penilaian itu termaktub di dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun ini.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat diyakini perbuatan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Johnny Gerard Plate, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kegiatan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu: Johnny Gerard Plate telah menerima 15 miliar rupiah," ujar Hakim Anggota, Sukartono.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa jadi Saksi di Kasus BTS, Mengaku Kehilangan SIM di Hadapan Hakim

Uang tersebut diperoleh dari Walbertus Wisang, Tenaga Ahli pada Kementerian Kominfo. Sebagian diantaranya digunakan untuk donasi kepada Keuskupan dan Yayasan Pendidikan Katolik di kampung halaman Johnny G Plate, Nusa Tengga Timur (NTT).

"500 juta rupiah dari 10 miliar dan 4 miliar dari Walbertus. Serta 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan katolik," kata Hakim Sukartono.

Selain Johnny G Plate, Majelis Hakim juga mengakui adanya keuntungan yang diperoleh perorangan lainnya.  Sedangkan untuk korporasi, Majelis Hakim mengakui adanya keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu (lihat grafis).

Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut kemudian mengakibatkan kerugian negara. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan terdakwa," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo berkurang, tak lagi Rp8,03 triliun. Perbuatan korupsi tersebut dinilai Majelis telah merugikan negara sebanyak Rp6,25 triliun.

Nilai kerugiaan negara tersebut sudah dikurangkan dengan total uang yang sudah dikembalikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa sebesar Rp1,7 triliun Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono.

Baca juga: Nama Menpora Dito Ariotedjo Disebut di Sidang BTS, Terima Rp 27 Miliar untuk Pengamanan

Meski demikian, Majelis mengungkapkan bahwa nilai yang diyakini itu tidak terlepas dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya.

Dalam penghitungannya, Majelis berprinsip bahwa nilai kerugian termasuk uang yang tak semestinya digelontorkan negara dalam proyek ini.

"Majelis akan menghitung sendiri, namun tidak terlepas dari hitungan BPKP sebesar 8 triliun dan seterusnya adalah uang yang seharusnya tidak keluar," ujar Hakim.

KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH PERORANGAN

• Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved