Tribun Kaltim Hari Ini
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Ajukan Banding
Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara.
Editor:
Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Koran Tribun Kaltim hari ini. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
• Yohan Suryanto - Rp 400 juta,
• Irwan Hermawan - Rp 243 miliar (dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara)
• Windi Purnama - Rp 750 juta
• Muhammad Yusrizki Muliawan - Rp 20 miliar dan USD 2,5 juta
KEUNTUNGAN KORPORASI
• Konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, PT Multi Transdata untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,489 tirliun
• Konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI untuk Paket 3 telah menerima Rp1,391 triliun
• Konsorsium IBS dan ZTE pada Paket 4 dan 5 sebesar Rp2,468 triliun.
(Tribun Network/aci/wly)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.