Pilpres 2024
Anwar Usman Langgar Etik, Jawaban Ketua TKN soal Gibran dan Kemungkinan Cawapres Prabowo Diganti
Anwar Usman dicopot dari Ketua MK sebagai buntut pelanggaran etik berat. Bagaimana nasib pencalonan Gibran dan kemungkinan cawapres Prabowo diganti?
TRIBUNKALTIM.CO - Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK buntut pelanggaran etik berat dalam pengambilan putusan MK yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
Setelah Anwar Usman dicopot karena melakukan pelanggaran berat, bagaimana nasib pencalonan Gibran dan apakah ada kemungkinan cawapres Prabowo diganti?
Pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo dinilai cacat moral karena Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dalam pengambilan putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Bagaimana kelanjutan Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pilpres 2024?
Baca juga: Biodata Habib Luthfi bin Yahya, Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Baca juga: Setelah Gibran dan Kaesang, Kini Bobby Nasution Dukung Prabowo, PDIP Minta Walikota Medan Ksatria
Baca juga: PDIP Beri Waktu Bobby Nasution Tentukan Sikap Politik, Menantu Jokowi Positif Dukung Prabowo-Gibran
Apakah Prabowo mungkin mengganti cawapresnya?
Terkait pencalonan Gibran dan penggantian cawapres Prabowo, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani enggan bicara banyak.
Rosan Roeslani hanya mengatakan bahwa putusan MK haruslah dihormati.
"Kita tentunya harus menghormati semua proses yang telah ada, dan harus menghormati semua keputusan yang ada ya," ujar Rosan saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (9/11/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Rosan menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan melihat aturan berdasarkan putusan yang sudah diputuskan.
Menurutnya, TKN Prabowo-Gibran juga akan melihat jauh ke depan, lantaran masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang menanti.
"Dan kita selalu meyakini MK sebagai lembaga tinggi negara selalu memberikan yang terbaik untuk kita semua ya," kata Rosan.
"Dan kita harus selalu berpikiran positif dan bagaimana kita terus melangkah ke depan bersama-sama untuk Indonesia yang lebih besar dan lebih baik," ujarnya lagi.
Sebelumnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dinilai cacat moral.
Sebab, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sementara, Anwar Usman yang mengetuk putusan tersebut baru-baru ini dicopot dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena penanganan uji materi perkara itu.
“Pencalonan Gibran Rakabumi Raka juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Jeirry mengatakan, meski putusan MKMK tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK membuktikan bahwa telah terjadi masalah serius dalam uji materi perkara usia capres-cawapres tersebut.
Putusan MKMK, menurutnya, memperlihatkan bahwa ada "persekongkolan jahat" antara hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dengan demikian, putusan tersebut cacat secara etik.
“Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Jadi secara etik moral, pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal,” ujar Jeirry.
Jeirry juga menilai, MKMK seharusnya tak hanya memberikan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK.
Baca juga: Bobby Nasution dalam Masalah, Ditenggat 3 Hari oleh PDIP Bersikap, Jujur Dukung Prabowo dan Gibran
Tetapi, memberhentikan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu secara tidak hormat dari hakim konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Agak sulit bagi publik untuk percaya lagi kepada MK ke depan. Sebab, masih ada kemungkinan yang bersangkutan mempengaruhi proses sidang dan putusan lain ke depan sebagaimana yang terjadi dalam kasus syarat usia tersebut,” katanya.
Oleh karenanya, demi menjaga marwah Mahkamah, Anwar Usman didesak untuk mengundurkan diri dari MK.
“Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan hakim MK yang terhormat,” ujar Jeirry.
Jadi Beban
Sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa mempengaruhi dan menjadi beban secara politik bagi pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebab Anwar usman dinyatakan bersalah melukan pelanggaran kode etik Hakim MK, dalam penanganan perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan penguggat dianggap membuka jalan bagi Walikota Solo sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, buat menjadi salah satu peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Situasi ini akan menambah beban negatif bagi pasangan Prabowo-Gibran," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti saat dihubungi pada Rabu (8/11/2023).
Ray juga menyinggung soal dampak politik dari putusan MKMK terhadap elektabilitas Prabowo-Gibran.
Baca juga: Meski Jadi Lawan di Pilpres 2024, Mahfud MD Akui Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
Menurut dia, sanksi terhadap Anwar Usman membuktikan putusan uji materi yang mengabulkan sebagian permohonan terkait perubahan syarat batas usia capres-cawapres sarat dengan konflik kepentingan.
Maka dari itu, Ray menilai meski pendaftaran Gibran menjadi bakal cawapres secara hukum sah, tetapi tidak menutup kemungkinan keikutsertaannya dalam ajang Pilpres tidak dapat menarik simpati masyarakat.
"Di tengah stagnasi elektabilitas pasangan ini, bahkan punya kecenderungan turun, putusan ini akan berdampak bagi melekatnya cap pasangan dinasti/nepotis bagi mereka," ucap Ray.
Menurut Ray, jika yang terjadu demikian makan akan semakin menyulitkan Prabowo-Gibran serta tim pemenangan mereka buat meyakinkan pemilih, khususnya di kalangan kaum muda.
"Putusan itu penting bagi pelibatan partisipasi kaum muda dalam kepemimpinan nasional.
Gejala penolakan terhadap dinasti politik terlihat makin menguat," ujar Ray yang merupakan salah satu deklarator Maklumat Juanda.
Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, 3 pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU RI pada 13 November 2023, bersama dua paslon lainnya.
"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.
Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.
Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Baca juga: Gibran Cawapres Prabowo, Kaesang Diprediksi Maju Pilkada DKI Jakarta, Saingi RK dan Erick Thohir
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Anwar Usman
TKN
Gibran
cawapres
Prabowo
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
Prabowo-Gibran
TribunKaltim.co
Lengkap, Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres, Digelar 5 Kali, Siapa Paslon yang Jago? Cek Survei |
![]() |
---|
Temuan 2 Survei Internasional Tak Ada Capres Kuat di Pilpres 2024, Bandingkan dengan Survei Nasional |
![]() |
---|
Respon PDIP, Anies, Ganjar Soal Ucapan Jokowi Pilpres 2024 Terlalu Banyak Drama, Gibran: Setuju! |
![]() |
---|
Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.