Pilpres 2024

Meski Jadi Lawan di Pilpres 2024, Mahfud MD Akui Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Meski jadi lawan di Pilpres 2024, Mahfud MD akui pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sah secara hukum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Najwa Shihab
Cawapres Mahfud MD. Meski jadi lawan di Pilpres 2024, Mahfud MD akui pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sah secara hukum 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD mengomentari keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK baru saja menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Anwar Usman dinilai melanggar kode etik dalam memberikan putusan yang akhirnya menjadi tiket bagi Gibran Rakabuming melaju ke Pilpres 2024.

Meski menjadi lawan Gibran di Pilpres 2024, Mahfud MD menyebut pencalonan putra sulung Presiden Jokowi ini sah secara hukum.

Diketahui, Mahfud MD menjadi cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran Cawapres Prabowo, Kaesang Diprediksi Maju Pilkada DKI Jakarta, Saingi RK dan Erick Thohir

Sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.

Hal tersebut dia katakan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul pelanggaran etik yang dilakukannya dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Mahfud menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.

MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu sekalipun pelanggaran etik terjadi di sana.

Hal ini mengingat MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK.

Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK. "Putusan MK itu sudah mengikat.

(Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada," ucap Mahfud.

Mahfud lalu tidak mempermasalahkan lebih lanjut terkait pencalonan Gibran.

Ia menyatakan, perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved