Berita Balikpapan Terkini

Cerita Susan Alistya Lolos dari Jerat UU ITE di Balikpapan, Berencana Tuntut Balik Kerugian Imateril

Cerita Susan Alistya (29), seorang staff legal di PT WBL, akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan pidana oleh PN Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Susan Alistya (dua kanan) bersama tim pendamping hukum. Sebelumnya, Susan Alistya (29) diputus bebas murni dalam kasus Pidana UU ITE setelah hampir setahun persidangan. Tim penasihat hukum Susan menyambut baik keputusan tersebut dan berencana mengambil langkah hukum lanjutan, mengingat dampak kerugian finansial dan kesehatan yang dialami Susan dan keluarganya. 

Tim penasihat hukum Susan tidak puas dengan hanya putusan bebas murni. Mereka berencana akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk memulihkan nama baik dan mengganti kerugian yang dialami Susan.

Susan merupakan tulang punggung keluarganya, namun ia kehilangan penghasilan akibat kasus ini. Selain itu, ayah Susan juga menderita stroke karena stres menghadapi kasus ini.

"Pasti ada perhitungan kerugian, karena Susan ini tulang punggung keluarga, sampai kasus ini berjalan orangtua Susan, yang laki-laki sakit kena stroke," tambah Bambang.

Banyak rekan sejawat Susan yang ingin membantu dalam upaya hukum lanjutan ini. Susan sendiri merupakan seorang advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi.

"Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak sembarangan melaporkan orang ke polisi atau ke pengadilan, apalagi dengan pasal yang tidak sesuai," tutur Bambang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved