Amalan dan doa

Penjelasan Ustaz Abdul Somad Tentang Hukum jika Telat Datang Sholat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah

Penjelasan Ustaz Abdul Somad Tentang Hukum jika Telat Datang Sholat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah

Editor: Nur Pratama
Dok Tribun Timur
Suasana Sholat Jumat di Masjid Al-Markaz. 

Kemudian Nabi Muhammad SAW meminta untuk berdiri dan melakukan sholat sunah dua rakaat.

"Suatu ketika Nabi sedang khutbah, nabi khutbah di atas mimbar, tangganya 3.

Tiba-tiba datang seorang laki-laki terlambat dan langsung duduk.

Lalu Nabi suruh dia berdiri dan sholat sunah dua rakaat," jelas Ustadz Abdul Somad.

Dengan demikian, maka hukum orang yang terlabta sholat jumat dan melaksanakan sholat sunah saat khotib sedang khutbah hukumnya sah.

"Itu menunjukkan sholat orang yang terlambat itu sah.

Tapi jangan gara-gara ini terlambat terus. Jangan salah gunakan dalil yang saya sampaikan," tegas Ustaz Abdul Somad.

Kemudian Ustaz Abdul Somad menjelaskan terdapat 5 keutamaan waktu Sholat Jumat.

Apabila seorang laki-laki yang datang dan menempati saf pertama saat sholat Jumat, maka memiliki pahala sama halnya saat berkurban seekor unta.

"Ada 5 waktu, siapa yang datang waktu pertama seperti berkurban seekor unta.

Apabila datang di saf kedua, maka mereka mendapatkan pahala sebesar kurban sapi.

Saf ketiga sama seperti kurban kambing, saf keempat sepertu kurban seekor ayam dan saf kelima seperti berkurban sebutir telur.

"Datang waktu kedua seperti berkorban seekor sapi.

Datang waktu ketiga seperti berkorban seekor kambing, datang waktu keempat seperti berkorban seekor ayam.

Datang waktu kelima seperti berkorban sebutir telur ayam." sambungnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved