Berita Nasional Terkini
MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Agresi Israel, Daftar Barang yang Diboikot
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.
"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.
Baca juga: Fatwa MUI: Beli Produk yang Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram
Baca juga: Anies Ungkap Cara Indonesia Bantu Kemerdekaan Palestina, Kata Kuncinya Bersatu
Baca juga: Mengenal KRI dr Radjiman Wedyodiningrat 992, Kapal Rumah Sakit TNI yang akan Dikirim ke Palestina
Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.
"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Rekomendasi itu, yakni:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.