Breaking News

Berita Nasional Terkini

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Agresi Israel, Daftar Barang yang Diboikot

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Editor: Heriani AM
MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. 

Kemudian, dipakainya gambar semangka untuk menggantikan bendera Palestina, juga bertujuan untuk menghincari shadow banned di media sosial. Shadow banned sendiri adalah kondisi dimana akun media sosial ditangguhkan dan dibatasi dari pengguna lain tanpa pemberitahuan.

Selain itu, buah semangka juga semakin identik dengan Palestina karena buah ini banyak tumbuh si seluruh kawasan Palestina, mulai dari Jenin sampai Gaza.

Dipakainya simbol semangka sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina ternyata bukan kali ini saja terjadi. Dalam perang enam hari tahun 1967, semangka juga sudah dijadikan simbol perlawanan rakyat Palestina.

Selain itu, dipakainya simbol semangka juga tak lepas dari larangan Israel untuk mengibarkan bendera Palestina di depan umum. Sehingga masyarakat kemudian menjadikan simbol semangka sebagai alternatif.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved