Berita Samarinda Terkini
2 Pria di Samarinda Terciduk Polisi Saat Berpesta Barang Haram
Dua pria di Kota Samarinda tidak berkutik saat digerebek kala mengkonsumsi barang haram atau narkotika jenis sabu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pria di Kota Samarinda tidak berkutik saat digerebek kala mengkonsumsi barang haram atau narkotika jenis sabu, Rabu 8 November 2023.
Kedua pelaku yakni Adji Erwindo (46) dan Jamaluddin (48).
Mereka diringkus di kediaman Adji di Jalan KH. Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Linang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Saat diringkus mereka sedang menggunakan sabu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Minggu (10/11/2023).
Baca juga: Cerita Remaja Samarinda jadi Pengedar Barang Haram, Cuan yang Diraih Rp30 Ribu
Ditemukan barang bukti satu pipet kaca berisi barang haram sabu, satu poket sabu seberat 0,36 gram brutto, botol plastik lengkap dengan sedotan (bong) dan satu korek gas.
Kedua pemakai aktif narkotika tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah sebab rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Adi di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
Namun sayang, saat akan dilakukan penggerebekan tidak ditemukan siapa-siapa di loket sabu yang dimaksud.
Baca juga: Tangkap Pengedar Barang Haram di Lok Tuan Bontang, Sekaligus 3 Orang Pemakai
"Warga setempat juga mengaku tidak tahu. Jadi masih kami kembangkan lagi," jelas Kompol Tri Satria.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider 114 Ayat (1) Juncto 132 Subsider 127 A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang jelas orang yang menjual sabu kepada mereka yakni saudara A (Adi) masih DPO," demikian Kompol Tri Satria.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231112_Adji-dan-Jamaluddin.jpg)