Minggu, 10 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

2 Pria di Samarinda Terciduk Polisi Saat Berpesta Barang Haram

Dua pria di Kota Samarinda tidak berkutik saat digerebek kala mengkonsumsi barang haram atau narkotika jenis sabu.

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Samarinda Kota
Adji dan Jamaluddin beserta barang bukti yang diamankan saat tengah pesta sabu di Jalan KH. Agus Salim Samarinda, Rabu (8/11/2023) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pria di Kota Samarinda tidak berkutik saat digerebek kala mengkonsumsi barang haram atau narkotika jenis sabu, Rabu 8 November 2023.

Kedua pelaku yakni Adji Erwindo (46) dan Jamaluddin (48).

Mereka diringkus di kediaman Adji di Jalan KH. Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Linang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

"Saat diringkus mereka sedang menggunakan sabu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Minggu (10/11/2023).

Baca juga: Cerita Remaja Samarinda jadi Pengedar Barang Haram, Cuan yang Diraih Rp30 Ribu

Ditemukan barang bukti satu pipet kaca berisi barang haram sabu, satu poket sabu seberat 0,36 gram brutto, botol plastik lengkap dengan sedotan (bong) dan satu korek gas.

Kedua pemakai aktif narkotika tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah sebab rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Adi di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.

Namun sayang, saat akan dilakukan penggerebekan tidak ditemukan siapa-siapa di loket sabu yang dimaksud.

Baca juga: Tangkap Pengedar Barang Haram di Lok Tuan Bontang, Sekaligus 3 Orang Pemakai

"Warga setempat juga mengaku tidak tahu. Jadi masih kami kembangkan lagi," jelas Kompol Tri Satria.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider 114 Ayat (1) Juncto 132 Subsider 127 A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang jelas orang yang menjual sabu kepada mereka yakni saudara A (Adi) masih DPO," demikian Kompol Tri Satria.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved