Berita Samarinda Terkini

Cerita Remaja Samarinda jadi Pengedar Barang Haram, Cuan yang Diraih Rp30 Ribu

Putus sekolah, seorang remaja 17 tahun justru memilih menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Samarinda Seberang
Barang bukti berupa 10 poket sabu yang diamankan Polsek Samarinda Seberang dari remaja 17 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Inilah cerita seorang remaja di Samarinda, Kalimantan Timur lebih memilih jadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu. 

Putus sekolah, seorang remaja 17 tahun justru memilih menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu.

Remaja yang tak pernah menamatkan sekolah dasar (SD) itu ditangkap pada Jumat 22 September 2023.

Ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan KH. HARUN nafsi, Gang Karya Bersama, Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Los Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Dua Pekan jadi Target, Pengedar di Samarinda Terciduk Pegang Belasan Barang Haram

Tertangkapnya remaja tersebut setelah banyak warga setempat yang merasa tak nyaman dengan transaksi narkotika itu melapor kepada pihak kepolisian.

Setelah diselidiki dan dibuntuti, polisi akhirnya berhasil menyergap pelaku muda itu pada pukul 20.00 Wita.

Dari tangannya petugas mendapatkan 10 poket sabu dengan berat 3,14 gram brutto.

Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris bahwa remaja tersebut sudah dua bulan menjadi bagian dari bisnis terlarang tersebut.

Baca juga: Pelaku Pengedar Ganja 4 Kg, Tercatat Pernah Sukses Pasarkan Barang Haram di Samarinda

Selama melakukan transaksi terlarang, remaja tersebut mendapatkan keuntungan Rp 30 sampai 50 ribu.

"Awalnya diajak sama teman tongkrongannya. Karena dia mau cari kerja susah, tidak ada ijazah, akhirnya mau karena berfikir untungnya besar," beber AKP Faris kepada TribunKaltim.co pada Kamis (28/9/2023).

Barang Haram dari AM

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi, remaja tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pemilik bernama AM.

Ia mengatakan pria tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Petugas pun cukup kesulitan melacak keberadaannya sebab transaksi dilakukan dengan sistem jejak.

"Pengakuan dia cuma kenal nama. Tidak tahu alamat dan orangnya yang mana. Nomornya juga berganti-ganti," bebernya lagi.

Baca juga: Tiga Pelaku Peredaran Barang Haram di Samarinda Ditangkap, Polisi Masih Buru Si Pemiliknya

Sementara untuk proses hukum terhadap remaja tersebut dikatakannya sesuai dengan aturan yang ada dan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat (Bapas) Samarinda.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved