Berita Samarinda Terkini
Cerita Remaja Samarinda jadi Pengedar Barang Haram, Cuan yang Diraih Rp30 Ribu
Putus sekolah, seorang remaja 17 tahun justru memilih menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Inilah cerita seorang remaja di Samarinda, Kalimantan Timur lebih memilih jadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu.
Putus sekolah, seorang remaja 17 tahun justru memilih menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu.
Remaja yang tak pernah menamatkan sekolah dasar (SD) itu ditangkap pada Jumat 22 September 2023.
Ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan KH. HARUN nafsi, Gang Karya Bersama, Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Los Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Dua Pekan jadi Target, Pengedar di Samarinda Terciduk Pegang Belasan Barang Haram
Tertangkapnya remaja tersebut setelah banyak warga setempat yang merasa tak nyaman dengan transaksi narkotika itu melapor kepada pihak kepolisian.
Setelah diselidiki dan dibuntuti, polisi akhirnya berhasil menyergap pelaku muda itu pada pukul 20.00 Wita.
Dari tangannya petugas mendapatkan 10 poket sabu dengan berat 3,14 gram brutto.
Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris bahwa remaja tersebut sudah dua bulan menjadi bagian dari bisnis terlarang tersebut.
Baca juga: Pelaku Pengedar Ganja 4 Kg, Tercatat Pernah Sukses Pasarkan Barang Haram di Samarinda
Selama melakukan transaksi terlarang, remaja tersebut mendapatkan keuntungan Rp 30 sampai 50 ribu.
"Awalnya diajak sama teman tongkrongannya. Karena dia mau cari kerja susah, tidak ada ijazah, akhirnya mau karena berfikir untungnya besar," beber AKP Faris kepada TribunKaltim.co pada Kamis (28/9/2023).
Barang Haram dari AM
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi, remaja tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pemilik bernama AM.
Ia mengatakan pria tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Petugas pun cukup kesulitan melacak keberadaannya sebab transaksi dilakukan dengan sistem jejak.
"Pengakuan dia cuma kenal nama. Tidak tahu alamat dan orangnya yang mana. Nomornya juga berganti-ganti," bebernya lagi.
Baca juga: Tiga Pelaku Peredaran Barang Haram di Samarinda Ditangkap, Polisi Masih Buru Si Pemiliknya
Sementara untuk proses hukum terhadap remaja tersebut dikatakannya sesuai dengan aturan yang ada dan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat (Bapas) Samarinda.
(*)
Inilah Daftar Pemenang Honda Modif Contes 2025 Seri Samarinda, Kreasi Motor Plat KT |
![]() |
---|
Ini Alasan SPPG tak Ada Pembagian MBG di Samarinda Hari Ini |
![]() |
---|
Unmul Kukuhkan 18 Guru Besar Baru di Dies Natalis ke-63, Simbol Dedikasi dan Harapan Bangsa |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Lantik Ratusan Pejabat Baru, Tekankan Anti-KKN |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Akan Evaluasi Pejabat yang Baru Dilantik Selama 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.