Pilpres 2024
Penjelasan Pemkot Pematang Siantar soal Pencopotan Poster Ganjar Pranowo oleh Satpol PP
Penjelasan Pemkot Pematang Siantar soal pencopotan poster Ganjar Pranowo oleh Satpol PP. Pencopotan poster dilakukan ketika capres PDIP itu datang
TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan Pemkot Pematang Siantar soal pencopotan poster Ganjar Pranowo oleh Satpol PP yang dilakukan jelang kedatangan capres PDIP, Sabtu (11/11/2023) siang
Pencopotan poster Ganjar menjelang kedatangan capres PDIP untuk menemui pendukungnya di Pematang Siantar ini meresahkan pimpinan parpol pengusung Ganjar - Mahfud.
Pimpinan parpol pengusung Ganjar - Mahfud pun meminta klarifikasi terkait pencopotan poster Ganjar kepada Pemkot Pematang Siantar.
Terkait dengan pencopotan poster Ganjar Pranowo tersebut, Pemkot Pematang Siantar memastikan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) hanya menertibkan atribut peserta Pemilu karena dilakukan sebelum masa kampanye berlangsung.
Baca juga: Jadwal Uji Publik Anies - Muhaimin, Ganjar - Mahfud dan Prabowo - Gibran di 3 Kampus Muhammadiyah
Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Prabowo - Ganjar - Anies, Daftar 10 Hasil Survei Capres 2024 Terbaru
Baca juga: Ganjar Berani Bongkar 6 Kebijakan Keliru Jokowi, Singgung Infrastruktur Hingga Kebangkrutan BUMN
Penertiban itu dilakukan tanpa pandang bulu ataupun intervensi dari pihak manapun.
"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sudah sesuai dengan ketentuan."
Demikian kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang melalui siaran pers Diskominfo Pematang Siantar, Sabtu malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Menurut Junaidi, penertiban alat peraga kampanye itu berdasarkan hasil keputusan rapat antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan jajaran Bawaslu yang turut Satpol PP Pematang Siantar.
Junaedi menambahkan, penertiban alat peraga itu bukan kali pertama dilakukan oleh SatPol PP, melainkan rutin dilakukan di sejumlah titik lokasi di kawasan itu.
Penertiban antara lain dilakukan di kawasan SMP Negeri 4 Jalan Kartini, kawasan sekolah Yayasan Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol PP di Jalan MH Sitorus, Kantor DPRD, dan kawasan Lapangan H Adam Malik di Jalan Adam Malik Kota Pematang Siantar.
"Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan dan kawasan pendidikan," kata Junaedi.
Kepala SatPol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen menambahkan, hingga hari ini, Minggu (12/11/2023) pihaknya melakukan penertiban alat peraga kampanye di seputaran kota.
Penertiban dilakukan terutama di fasilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan.
Ditambahkannya, kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah ditetapkan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelumnya, kepada awak media, Ketua DPC PDIP Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga menyesalkan pencopotan poster Ganjar-Mahfud, pada saat Capres yang diusung koalisi PDIP, PPP, Partai Hanura dan Partai Perindo itu tiba di Kota Pematang Siantar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.