Horizzon
Sakit Menahun Demokrasi Indonesia
Jokowi yang dulu harus selalu tampak suci di mata mereka, tak mengizinkan sesiapapun mengkritikinya
Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim
BELAKANGAN, banyak orang yang tiba-tiba merasa kecewa. Mereka berteriak tentang demokrasi yang sakit, atau menyuarakan tentang konstitusi yang dikorbankan oleh kekuasaaan.
Sejumlah kawan juga tampak berubah drastis mengambil posisi keberpihakan mereka. Lugas saja, kita melihat banyak di antara kolega kita yang dulunya mengelu-elukan Joko Widodo, tiba-tiba menjadi orang yang sangat kecewa dengan Presiden Republik Indonesia dua periode tersebut.
Mereka yang dulunya menjadi pengikut bahkan pembela setia Joko Widodo, tiba-tiba berubah sebaliknya. Ketika dulu mereka tampil di depan ketika Jokowi disalahkan, kini justru mereka yang menyalahkan bahkan sudah dalam tataran menghujat sikap dari mantan Walikota Solo dan mantan Gubernur DKI tersebut.
Jokowi yang dulu harus selalu tampak suci di mata mereka, tak mengizinkan sesiapapun mengkritikinya, kini mereka sendiri yang berada di garis depan memperolok Jokowi.
Baca juga: Jokowi dan Badai Serangan Politik PDIP di Panggung Pilpres 2024
Mereka yang dulu selalu menarasikan bahwa presiden dengan wajah ndeso tersebut adalah ‘simbol serba benar’ kini berubah menjadi orang-orang yang merasa paling dikhianati oleh Joko Widodo. Dan semua bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi tentang discount khusus batas usia calon presiden-wakil presiden.
Sama dengan perasaan cinta, sakit hati atau rasa kecewa memang tak butuh banyak waktu untuk belajar.
Lantaran tak menguntungkan alias menghambat langgengnya sebuah kekuasaan, maka cinta mati juga bisa berubah drastis dengan kebencian mendalam.
Kita coba berhenti sejenak tentang putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini.
Kita coba bertanya dengan serius apa makna mendasar dari putusan tersebut, apakah soal demokrasi yang tercederai atau soal perebutan kekuasaan dalam kontestasi yang sudah didepan mata?
Tak butuh waktu lama untuk menjawab soal demokrasi yang terluka ini, karena sejujurnya situasi itu sudah terjadi lama.
Demokrasi kita sudah sakit menahun sejak lama, namun lantaran ornament demokrasi itu masih menguntungkan, setidaknya bagi mereka yang berkuasa, mereka tak pernah merasa kecewa.
Baca juga: Jawaban Megawati Ketika Menteri asal PDIP Ingin Keluar dari Kabinet yang Dipimpin Jokowi
Berteriaknya mereka soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak lebih dari suara mereka yang memburu kekuasaan bertemu dengan kekuatan lain yang juga tengah berebut kekuasaan. Yang kita saksikan kali ini, dan jauh sebelum ini adalah tontonan-tontonan biasa tentang perebutan kekuasaan di negeri yang konon sepakat dengan apa yang namanya demokrasi.
Mari kita sedikit berjalan ke belakang, untuk melihat perkelahian-perkelahian kecil mengatasnamakan demokrasi yang sebenarnya adalah bungkus sebuah pertikaian berebut kekuasaan.
Ada kalanya perkelahian ini dilakukan secara gentlemen di dalam ring yang fair yang boleh kita sebut dengan perkelahian para politikus di senayan saat membuat aturan pertandingan.
Satu contoh barangkali adalah keputusan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang lazim kita sebut dengan presidential threshold.
Bagi kita yang tegak lurus percaya dengan demokrasi, maka sesungguhnya presidential threshold yang pertama kali dimunculkan pada Undang-undang No.23 tahun 2023 tentang Pemilu adalah pengkhianatan terhadap Demokrasi dan UUD 1945.
Kita harus mencatat bahwa aturan yang menyandera hak demorasi bagi seluruh Bangsa Indonesia itu adalah buah karya dari ‘perkelahian politik’ wakil rakyat dan partai politik di parlemen. Inilah yang kita maksud sebagai perkelahian berebut kekuasaan namun di lakukan di ring yang konstitusional, meski secara substansi tetap merugikan demokrasi itu sendiri.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 barangkali adalah bagian kecil dari deretan panjang pengebiran demokrasi di negeri ini yang dilakukan melalui perkelahian formal.
Meski sekali lagi esensinya merugikan hak demokrasi rakyat sebagai pemilik konstitusi, namun yang bertiak paling keras adalah mereka-mereka yang merasa dirugikan dalam kontestasi perebutan kekuasaan.
Baca juga: Cek 10 Proyek Diresmikan Jokowi di IKN Nusantara Desember Ini, Ada Klub Bola Pindah dan Pacuan Kuda
Selain pertikaian di lembaga formal, baik itu di senayan atau Lembaga peradilan, maka pertikaian-pertikaian jalanan tentang perebutan kekuasaan sudah sangat lazim kita tonton yang sejujurnya memuakkan dan ujungnya melahirkan generasi-generasi apolitis dan apatis tentang demokrasi di negeri ini.
Lantaran terlalu banyak catatan sejarah soal pertengkaran menuju kekuasaan ini, maka kita harus awali dengan memberi disclaimer bahwa catatan yang akan kita sampaikan adalah sebagian kecil yang barangkali akan terbaca sebagai bentuk afiliasi.
Untuk itu beberapa catatan berikut adalah contoh dan boleh dilengkapi sendiri.
Perkelahian tidak fair dalam berebut kekuasaan yang mengatasnamakan demokrasi di negeri ini dimulai dengan memanfaatkan Lembaga-lembaga dan alat negara pada kontestasi 2024.
Masih ingat dengan Komisaruis Besar Polisi A.A. Mapparessa? Kapolwil Banyumas ini menjadi pelaku sekaligus ‘korban’ dari penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaan dengan kekuasaan.
Mapparessa adalah polisi, kepala satuan wilayah tepatnya Kapolwis Banyumas yang terciduk melakukan kampanye dan mengarahkan dukungan tertentu kepada pasangan capres-cawapres tertentu di kontestasi 2024.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolwil dan kemudian dihukum 2 tahun tidak boleh memimpin satuan wilayah karena terbukti melanggar keputusan Kapolri No.32/2023 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Mapparessa sesungguhnya adalah korban kebiadaban penguasa yang tak mau dipersalahkan.
Sebab jika betul itu adalah keblingernya Mapparessa, lantas kenapa di waktu yang hampir bersamaan ada kasus serupa di Jogja?
Kala itu, sejumlah wartawan di Jogja menemukan satu colt Box penuh dengan kaus pasangan capres-cawapres masuk ke Poltabes Jogja?
Mapparessa adalah korban lantaran setelah itu kariernya tak bersinar, sementara di Jogja lantaran kasusnya bisa dikondisikan, maka Kapoltabesnya kala itu bisa pensiun dengan tiga bintang di pundaknya.
Dan sesungguhnya, kasus tersebut tak pernah tuntas. Kasus Banyumas dan Jogja ini adalah awal bagaimana institusi kepolisian yang seharusnya netral namun kental teridentifikasi berafiliasi dengan warna partai politik tertentu hingga saat ini (baca: setidaknya sebelum putusan MK).
Terlalu banyak perkelahian-perkelahian senada dalam perebutan kekuasaan di negeri ini, namun yang masih kentara kita lihat saat ini adalah terkait pembentukan penyelenggara Pemilu di daerah yang juga syarat dengan trik dan intrik kekuasaan.
Benarkah penyelenggara Pemilu kita ini benar-benar netral? Benarkah penentuan siapa yang bakal diakomodir menjadi anggota KPU atau Bawaslu harus mendapat rekomendasi dari kekuatan politik tertentu?
Bukankah memang demikian?
Terakhir, kita hanya patut menduga jika sejumlah perombakan di Lembaga negara, mulai dari penjabat kepala daerah yang tiba-tiba diganti.
Kemudian pucuk pimpinan di TNI/Polri juga diganti adalah bagian dari perkelahian berebut kekuasaan.
Demokrasi kita sudah sakit menahun sejak lama. Untuk itu jika ada yang baru berteriak-teriak saat ini, maka itu tak labih dari teriakan pengecut yang merasa dipecundangi oleh pengecut lainnya.
Selama 25 tahun lebih reformasi, pemilik negeri ini memilih diam sambal menahan amarah atas keculasan penguasa.
Mereka diam dan negara perlu mengkhawatirkan keberadaan silent majority ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ibnu-taufik-juwariyanto-pemimpin-redaksi-tribun-kaltim.jpg)