Berita Nasional Terkini
Ayah Mirna Salihin Mendadak Minta Maaf, Akui Merasa Malu dengan Pengacara Jessica Wongso
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan, mendadak meminta maaf kepada Otto Hasibuan, pengacara terpidana pembunuh anaknya.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 20 tahun penjara.

Ia disebut membunuh dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam korban.
Kasus pembunuhan dengan sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com (6/1/2021), empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.
Baca juga: Kasus Kopi Sianida Tahun Berapa? Simak Kronologi Meninggalnya Mirna Salihin dan Sosok Jessica Wongso
Berlangsung pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, reuni akhirnya hanya dihadiri tiga orang lantaran Vera absen.
Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna pun sampai di Kafe Oliver bersama Hani.
Mereka mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa.
Mirna pun meminum es kopi Vietnam yang telah dipesankan untuknya.
Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri.
Baca juga: Hotman Paris Buka Suara soal Kasus Kopi Sianida, Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka Jessica
Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.

Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.
Namun, persetujuan tak langsung diberikan.
Baca juga: Reaksi Jessica Wongso Usai Tahu Film Ice Cold Viral hingga Membuka Lagi Misteri Kasus Kopi Sianida
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.