Berita Kaltim Terkini

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tak Ingin Ada Pemutusan Kerja Tenaga Honorer

Yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Akmal Malik menegaskan tak ingin ada pemutusan kerja honorer.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik soal aturan baru Undang-undang ASN terkait honorer akan dicarikan solusi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja. Dirinya menegaskan, persoalan tenaga honorer atau non-ASN ini merupakan hajat hidup orang banyak, Minggu (12/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat atau Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menanggapi terkait aturan soal tenaga honorer.

Yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Akmal Malik menegaskan tak ingin ada pemutusan kerja honorer di lingkungan Kalimantan Timur.

Ia mengungkapkan, persoalan tenaga honorer atau non-ASN ini merupakan hajat hidup orang banyak.

"Begini, kita tidak mau bicara dulu, karena persoalan hak orang, bagaimanapun honorer juga terdapat masyarakat Kaltim juga," katanya kepada TribunKaltim.co, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Andi Harun Janji Naikkan Gaji Tenaga Honorer Samarinda, Mendapat Tanggapan dari Pegawai  

Tentu saja, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik juga akan mencoba mencarikan solusi terbaik untuk persoalan honorer ini.

"Kita akan carikan solusinya. Kita tidak mau ada hubungan pemutusan kerja," ungkapnya.

"Kita mau warga kita punya kesempatan untuk bekerja, akan dicarikan solusinya," sambung Akmal Malik.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023.

Baca juga: Jutaan Tenaga Honorer Batal Dihapus, Pemda Dilarang Lakukan Perekrutan Terutama Menampung Titipan

Di dalam beleid aturan terbaru, diatur secara khusus penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Pokok-pokok pengaturannya terdapat di dalam Undang-undang baru, adalah:

- Penguatan pengawasan Sistem Merit;

- Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;

- Kesejahteraan PNS dan PPPK;

- Penataan tenaga honorer;

- dan digitalisasi Manajemen ASN yang termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Baca juga: Kuota CPNS 2023 Dipangkas Jadi 572 Ribu, Cek Rincian Formasinya, Mayoritas untuk Tenaga Honorer

Pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.

Aturan juga menegaskan, tenaga honorer atau non-ASN harus ditata, paling lambat Desember 2024.

Pada saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved