Pilpres 2024
Gibran Digugat Rp 204 Triliun oleh Warga Solo, Ini Jawaban Putra Sulung Jokowi
Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, ini jawaban putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, ini jawaban putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selepas mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan capres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan.
Ia dilaporkan ke KPK terkait dugaan nepotisme.
Belum selesai laporan tersebut, Gibran sudah digugat oleh warganya sendiri di Pengadilan Negeri Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat membayar ganti rugi sebesar Rp204.807.222.000.000.
Baca juga: Strategi Anies dan Gibran, Yakin Bisa Menang di Jawa Tengah yang Terkenal sebagai Kandang Banteng
Baca juga: Bobby Nasution Dipecat Buntut Dukung Prabowo-Gibran, PDIP: Supaya Dia Tidak Anggap Sepele
Baca juga: Aiman Witjaksono Bongkar Kabar Polri Tak Netral di Pilpres 2024, Diperintah Menangkan Prabowo-Gibran
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres yang dinilai cacat hukum.
Bagaimana tanggapan Gibran?
"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," ungkap Gibran saat ditemui Selasa (14/11/2023).
Meski dituntut uang ratusan triliun, ia menanggapinya dengan santai.
"Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua," terangnya.
Ia pun menghormati berbagai proses hukum yang berjalan.
"Semua prosesnya dijalankan saja," jelasnya.

Alasan penuntut
Sebelumnya, warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.