Pilpres 2024

Gibran Digugat Rp 204 Triliun oleh Warga Solo, Ini Jawaban Putra Sulung Jokowi

Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, ini jawaban putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka- Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, ini jawaban putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNKALTIM.CO - Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, ini jawaban putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selepas mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan capres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan.

Ia dilaporkan ke KPK terkait dugaan nepotisme.

Belum selesai laporan tersebut, Gibran sudah digugat oleh warganya sendiri di Pengadilan Negeri Solo.

 Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat membayar ganti rugi sebesar Rp204.807.222.000.000.

Baca juga: Strategi Anies dan Gibran, Yakin Bisa Menang di Jawa Tengah yang Terkenal sebagai Kandang Banteng

Baca juga: Bobby Nasution Dipecat Buntut Dukung Prabowo-Gibran, PDIP: Supaya Dia Tidak Anggap Sepele

Baca juga: Aiman Witjaksono Bongkar Kabar Polri Tak Netral di Pilpres 2024, Diperintah Menangkan Prabowo-Gibran

Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres yang dinilai cacat hukum.

Bagaimana tanggapan Gibran?

"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," ungkap Gibran saat ditemui Selasa (14/11/2023).

Meski dituntut uang ratusan triliun, ia menanggapinya dengan santai.

"Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua," terangnya.

Ia pun menghormati berbagai proses hukum yang berjalan.

"Semua prosesnya dijalankan saja," jelasnya.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming saat mendaftar ke KPU RI, 25 Oktober 2023 lalu. Keduanya dalam dokumen visi-misi menyatakan bakal melanjutkan pembangunan IKN Nusantara yang berada di Kaltim.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming saat mendaftar ke KPU RI, 25 Oktober 2023 lalu. Keduanya dalam dokumen visi-misi menyatakan bakal melanjutkan pembangunan IKN Nusantara yang berada di Kaltim. (HO)

Alasan penuntut

Sebelumnya, warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023). 

Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved