Breaking News

Berita Berau Terkini

Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Berau untuk Lakukan Pendataan Honorer

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan, menggalkan adanya penghapusan honorer atau tenaga kontrak di Pemkab Berau

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ketua DPRD Berau, Madri Pani. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan, menggalkan adanya penghapusan honorer atau tenaga kontrak di lingkup Pemkab Berau.

Merespon hal itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani menyebut, UU tersebut tentu memberi harapan bagi para pegawai lama yang nasibnya belum beruntung karena tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK.

“Ini bagus, tapi saya perlu ingatkan sesuatu juga,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (15/11/2023).

Madri mengatakan, ada kemungkinan proses verifikasinya disusupi oleh ‘orang titipan’ pejabat.

Apalagi data tenaga honorer di daerah, katanya, sangat buruk dan sering kali mereka tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Sri Juniarsih tak Setuju Berau Gabung ke Kaltara, Madri Pani: Kalau Gabung, Kami Ibu Kotanya

Baca juga: 7 Fraksi Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Madri Pani Minta Pemkab Utamakan Wilayah Tertinggal

“Data tenaga honorer se-Indonesia itu beda-beda, BKN bilang sekian tapi di pemda berbeda. Kalau begini kan rumit, saya khawatir ada penyusup masuk,” ujarnya.

“Penataan tenaga honorer ini betul-betul ditujukan pada orang yang berpuluh-puluh tahun belum diangkat jadi pegawai tetap. Kekhawatiran ini harus diawasi ketat,” sambungnya.

Madri juga berkata, tenggat yang sangat singkat yakni sampai Desember 2024 untuk penataan tenaga honorer tidak cukup.

Untuk proses menyamakan data tenaga honorer yang ada di pemda dengan yang dimiliki pemerintah pusat saja, ucap Madri, butuh waktu setidaknya dua tahun.

Kalau terburu-buru, dia khawatir tenaga honorer yang memang berhak diangkat menjadi pegawai akan tersingkir.

“Yang paling lama kerja yang harus didahulukan, karena mereka mau pensiun. Itu aja datanya belum terkonsolidasi. Sedangkan jumlah untuk pengangkatan pasti terbatas,” katanya.

Itu mengapa ia meminta agar proses penataan tenaga honorer yakni verifikasi dan validasi tidak dilakukan oleh satu pihak saja.

Tujuannya agar ada pengawasan berlapis demi mencegah masuknya ‘orang titipan’ tadi.

Proses validasi misalnya dikerjakan Kementerian Dalam Negeri, kemudian verifikasinya oleh Badan Kepegawaian Negara, dan pengesahannya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

Adapun penyeleksian, menurut Madri, lewat dua cara, umum dan khusus. Umum artinya merujuk pada syarat akademik dan khusus dilihat dari catatan kerjanya selama menjadi tenaga honorer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved