Berita Berau Terkini
Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Berau untuk Lakukan Pendataan Honorer
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan, menggalkan adanya penghapusan honorer atau tenaga kontrak di Pemkab Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan, menggalkan adanya penghapusan honorer atau tenaga kontrak di lingkup Pemkab Berau.
Merespon hal itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani menyebut, UU tersebut tentu memberi harapan bagi para pegawai lama yang nasibnya belum beruntung karena tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK.
“Ini bagus, tapi saya perlu ingatkan sesuatu juga,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (15/11/2023).
Madri mengatakan, ada kemungkinan proses verifikasinya disusupi oleh ‘orang titipan’ pejabat.
Apalagi data tenaga honorer di daerah, katanya, sangat buruk dan sering kali mereka tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Sri Juniarsih tak Setuju Berau Gabung ke Kaltara, Madri Pani: Kalau Gabung, Kami Ibu Kotanya
Baca juga: 7 Fraksi Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Madri Pani Minta Pemkab Utamakan Wilayah Tertinggal
“Data tenaga honorer se-Indonesia itu beda-beda, BKN bilang sekian tapi di pemda berbeda. Kalau begini kan rumit, saya khawatir ada penyusup masuk,” ujarnya.
“Penataan tenaga honorer ini betul-betul ditujukan pada orang yang berpuluh-puluh tahun belum diangkat jadi pegawai tetap. Kekhawatiran ini harus diawasi ketat,” sambungnya.
Madri juga berkata, tenggat yang sangat singkat yakni sampai Desember 2024 untuk penataan tenaga honorer tidak cukup.
Untuk proses menyamakan data tenaga honorer yang ada di pemda dengan yang dimiliki pemerintah pusat saja, ucap Madri, butuh waktu setidaknya dua tahun.
Kalau terburu-buru, dia khawatir tenaga honorer yang memang berhak diangkat menjadi pegawai akan tersingkir.
“Yang paling lama kerja yang harus didahulukan, karena mereka mau pensiun. Itu aja datanya belum terkonsolidasi. Sedangkan jumlah untuk pengangkatan pasti terbatas,” katanya.
Itu mengapa ia meminta agar proses penataan tenaga honorer yakni verifikasi dan validasi tidak dilakukan oleh satu pihak saja.
Tujuannya agar ada pengawasan berlapis demi mencegah masuknya ‘orang titipan’ tadi.
Proses validasi misalnya dikerjakan Kementerian Dalam Negeri, kemudian verifikasinya oleh Badan Kepegawaian Negara, dan pengesahannya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Adapun penyeleksian, menurut Madri, lewat dua cara, umum dan khusus. Umum artinya merujuk pada syarat akademik dan khusus dilihat dari catatan kerjanya selama menjadi tenaga honorer.
Pemkab Berau Mantapkan Program Kota Sehat, Targetkan Swastisaba Padapa 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Berau Dorong Perluasan Lahan Pertanian Demi Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Petani |
![]() |
---|
Kisah Warga Kampung Karangan, Berau Lindungi Mangrove, dari Terasi, Menjaga Bakau untuk Kehidupan |
![]() |
---|
BUMK Mapulu Berau Belum Berjalan, Kini Harus Bentuk Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Koperasi Merah Putih Kokohkan Kemandirian Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.