Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar

Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 sebanyak Rp985.326.500.000

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar - 20231115_4.jpg
HO/Humas Pemprov Jateng
Penyerahan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPUD Jateng dan Bawaslu Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 15 November 2023.
Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar - 20231115_1.jpg
HO/Humas Pemprov Jateng
NPHD ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta Ketua KPUD Jateng Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.
Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar - 20231115_2.jpg
HO/Humas Pemprov Jateng
FOTO_2
Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar - 20231115_3.jpg
HO/Humas Pemprov Jateng
FOTO_3

TRIBUNKALTIM.CO, SEMARANG - Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 sebanyak Rp985.326.500.000.

Anggaran itu diberikan kepada KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah sebagai penyelenggara teknis dan pengawas pada perhelatan pemilihan tersebut.

Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPUD Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 15 November 2023.

NPHD ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta Ketua KPUD Jateng Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.

Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Sinergi dan Kolaborasi dalam Pemberantasan Narkoba

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 dan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024.

Secara rinci, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp791.608.630.000, sedangkan untuk Bawaslu Jateng senilai Rp193.717.870.000.

Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.

Nana Sudjana mengatakan, penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Pemprov Jateng Berhasil Menyabet Penghargaan SPHP Terbaik Pertama dari Badan Pangan Nasional RI

Perjanjian hibah daerah itu juga wujud komitmen bersama antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilukada 2024.

"Dengan adanya dana ini, akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang," kata Nana.

Peran Seluruh Elemen

Menurut Nana, kesuksesan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nanti juga tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat.

Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.

"Kami yakin pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 akan berjalan dengan sukses. Dari awal pentahapan pun akan kami kawal," ujar Nana.

Baca juga: Hadap Ancaman Resesi Global pada 2023, Pemprov Jateng Jadikan Pangan Lokal sebagai Cadangan Pangan

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved