Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Menangkap 2 Pengetap dan 4 Operator SPBU dalam Kasus Penggelapan BBM Bersubsidi

Kepolisian Resor Kota Bontang mengungkap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka, Rabu (14/11/2023).

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Tersangka kasus penggelapan BBM bersubdisi digiring menuju ruang sel Mapolres Bontang, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepolisian Resor Kota Bontang mengungkap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka, Rabu (14/11/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto dalam keterangan persnya, mengatakan pengungkapan ini dilakukan dari dua TKP yang berbeda.

Pengungkapan pertama dari Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, pada Sabtu lalu (11/11/2023).

Baca juga: Kasus Penimbunan BBM Pertalite Oknum Pengetap di Bontang Menyeret 4 Petugas SPBU Tanjung Laut

Saat itu petugas sedang melalukan patroli dan mendapati tersangka RS (pengetap) sedang, memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari kendaraan roda 4 jenis Sedan berwarna merah kedalam jeriken.

Setelah diamati ternyata tersangka melakukan perbuatan curang dengan mengisi di SPBU di Jalan Bhayangkara, secara berulang.

Menurut Hari, modus yang digunakan termasuk hal yang baru. Dengan memanfaatkan kartu My Pertamina milik orang lain dan kendaraan berbeda.

Selain itu, terungkap juga keterlibatan operator SPBU tersebut. Dari itu polisi juga menangkap 3 orang. Diantaranya berinisial WN, NA dan satu orang pengawas SR.

"Modus baru yang melibatkan operator dan pengawas. Jika pihak SPBU tidak bermain tidak mungkin kecurangan ini terjadi, karena sudah ada My Pertamina yang mengatur," ungkapnya.

Baca juga: Oknum Pengetap di Bontang Selatan Sogok Operator SPBU Agar biar Isi BBM Pertalite Berkali-kali

Kemudian kasus serupa juga berhasil ditangani polisi. Dimana melibatkan seorang pengetap berinisial MH dan satu operator SPBU Kilometer 6, berinisial NA.

"Bedanya ini solar, modusnya hampir sama dengan menggunakan full card berbeda untuk mengisi dalam kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi," bebernya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil Sedan dengan nomor polisi KT 1202 DR, kemudian satu unit truk berwarna kuning dan dua jeriken.

Menurut Hari motifnya adalah ekonomi. BBM yang dikumpulkan dijual kembali secara ecer dengan keuntungan Rp 2-4 ribu per liternya.

Atas perbuatannya, ke 6 tersangka kini mendekam di penjara Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman paling lama 6 penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved