Berita Bontang Terkini
Oknum Pengetap di Bontang Selatan Sogok Operator SPBU Agar biar Isi BBM Pertalite Berkali-kali
Oknum pengetap yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite ternyata telah melakukan aksinya setahun terkahir diungkap Polres Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Oknum pengetap yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite ternyata telah melakukan aksinya setahun terkahir, sebelum diungkap Polres Bontang.
Selama beroperasi, aksi oknum pengetap berinisial Su (37) yang merupakan warga Berbas Tengah itu ternyata dibantu oleh sejumlah petugas SPBU.
Sehingga Su bisa melakukan pengisian BBM di SBPU Tanjung Laut, berkali-kali dalam sehari.
Biasanya Su bisa mengisi BBM 40 hingga 60 liter untuk sekali pengisian.
Kemudian BBM pertalite itu dijual eceran oleh Su dikiosnya dengan harga selisi Rp 1.500 per liter.
Baca juga: Kasus Penimbunan BBM Pertalite Oknum Pengetap di Bontang Menyeret 4 Petugas SPBU Tanjung Laut
Baca juga: Mobile Membeli BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU, Pengetap di Rapak Indah Samarinda Terciduk Polisi
“BBM nya buat dijual eceran di depan rumahnya yang di Berbas Tengah, Bontang Selatan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Selain Su, polisi juga menangkap 3 operator dan 1 pengawas SPBU Tanjung Laut.
Mereka ditangkap lantaran telah kedapatan membantu oknum pengetap melancarkan aksinya.
Dalam sekali pembelian operator mendapat upah Rp 5 ribu.
Sementara alasan polisi juga menangkap satu pengawas SBPU karena dianggap sengaja melakukan pembiaran.
“Pengawasnya juga ditangkap karena meraka juga ikut bagian dari kerjasama” terang AKBP Yusep.
Awalnya, Tim Rajawali Polres Bontang mencurigai sebuah mobil jenis kijang yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang-ulang di SPBU area Bontang Selatan.
Tangki mobil pengetap pun telah dimodifikasi agar bisa melakukan pengisian melebihi dari kapasitas semestinya.
“Setelahnya dilakukan pengecekan terhadap mobil itu, ternyata tangkinya sudah dimodifikasi, jadi bisa muat banyak. Saat itu juga langsung kami sita 12 jeriken berukuran 5 liter isi BBM pertalite,” ungkapnya.
Baca juga: Sebulan Buron, Pemilik Mobil Pengetap yang Terbakar di Jalan Hasan Alwie Samarinda Tertangkap
Mereka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Nakhoda Alami Luka Bakar saat Kapal Klotok Terbakar di Perairan Beras Basah Bontang |
![]() |
---|
ETLE Mulai Berlaku di Bontang Kaltim, Warga Dukung tapi Ragukan Efektivitasnya |
![]() |
---|
4 Bulan Buron, Dua Pencuri Perabotan Toko Meubel di Bontang Akhirnya Tertangkap |
![]() |
---|
Tilang Elektronik Aktif di Bontang, Kasat Lantas: Jangan Coba-Coba Melanggar |
![]() |
---|
Beton Parkiran Terminal B Kota Bontang Terkelupas, Padahal Habiskan Anggaran Rp14 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.