Berita Bontang Terkini

Oknum Pengetap di Bontang Selatan Sogok Operator SPBU Agar biar Isi BBM Pertalite Berkali-kali

Oknum pengetap yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite ternyata telah melakukan aksinya setahun terkahir diungkap Polres Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
5 tersangka kasus penimbunan BBM subsidi jenis pertalite yang diamankan di Makopolres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Oknum pengetap yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite ternyata telah melakukan aksinya setahun terkahir, sebelum diungkap Polres Bontang.

Selama beroperasi, aksi oknum pengetap berinisial Su (37) yang merupakan warga Berbas Tengah itu ternyata dibantu oleh sejumlah petugas SPBU.

Sehingga Su bisa melakukan pengisian BBM di SBPU Tanjung Laut, berkali-kali dalam sehari.

Biasanya Su bisa mengisi BBM 40 hingga 60 liter untuk sekali pengisian.

Kemudian BBM pertalite itu dijual eceran oleh Su dikiosnya dengan harga selisi Rp 1.500 per liter.

Baca juga: Kasus Penimbunan BBM Pertalite Oknum Pengetap di Bontang Menyeret 4 Petugas SPBU Tanjung Laut

Baca juga: Mobile Membeli BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU, Pengetap di Rapak Indah Samarinda Terciduk Polisi

“BBM nya buat dijual eceran di depan rumahnya yang di Berbas Tengah, Bontang Selatan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).

Selain Su, polisi juga menangkap 3 operator dan 1 pengawas SPBU Tanjung Laut.

Mereka ditangkap lantaran telah kedapatan membantu oknum pengetap melancarkan aksinya.

Dalam sekali pembelian operator mendapat upah Rp 5 ribu.

Sementara alasan polisi juga menangkap satu pengawas SBPU karena dianggap sengaja melakukan pembiaran.

“Pengawasnya juga ditangkap karena meraka juga ikut bagian dari kerjasama” terang AKBP Yusep.

Awalnya, Tim Rajawali Polres Bontang mencurigai sebuah mobil jenis kijang yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang-ulang di SPBU area Bontang Selatan.

Tangki mobil pengetap pun telah dimodifikasi agar bisa melakukan pengisian melebihi dari kapasitas semestinya.

“Setelahnya dilakukan pengecekan terhadap mobil itu, ternyata tangkinya sudah dimodifikasi, jadi bisa muat banyak. Saat itu juga langsung kami sita 12 jeriken berukuran 5 liter isi BBM pertalite,” ungkapnya.

Baca juga: Sebulan Buron, Pemilik Mobil Pengetap yang Terbakar di Jalan Hasan Alwie Samarinda Tertangkap

Mereka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved